batampos – Sebuah video yang memperlihatkan seorang bidan berjoget di live TikTok dengan latar musik dugem, sambil membawa bayi baru lahir, telah viral di media sosial dan menuai banyak kritik dari netizen. Dalam video tersebut, bidan yang diketahui bernama Sarah bekerja di RS Mutiara Aini, Batuaji, Batam.
Tindakan tersebut dianggap tidak pantas oleh banyak orang, terutama karena melibatkan bayi yang baru lahir dan latar belakang musik yang tidak sesuai dengan konteks profesionalisme dalam dunia medis.
Setelah video tersebut viral, Sarah mengunggah sebuah video klarifikasi untuk meminta maaf atas kontennya yang dinilai kurang berkenan.
Dalam video klarifikasinya, Sarah mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada pihak rumah sakit dan orang tua bayi yang merasa dirugikan. Niatnya semula hanya untuk memberikan edukasi melalui konten yang ia buat, tapi ia mengakui bahwa video tersebut tidak sesuai dan meminta maaf kepada semua pihak yang terdampak.
“Saya di sini akan mengklarifikasi dan meminta maaf atas video yang telah saya buat tadi pagi. Saya memang akui akhir-akhir ini saya membuat video live dimana kebanyakan tentang edukasi dan saya meminta maaf atas kekhilafan yang tadi pagi saya buat tentang live saya mengenai bayi. Saya akan memperbaiki diri saya lagi lebih baik lagi ke depannya. Sekali lagi saya meminta maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan terurama RS Mutiara Aini dan orang tua bayi yang telah saya buat videonya di TikTok. Terimakasih,” kata dia dalam klarifikasinya.
Terkait insiden ini, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam, Didi Kusmarjadi, menilai bahwa yang dilanggar dalam kejadian tersebut adalah etika profesi.
Meeskipun pihaknya tidak memiliki wewenang langsung untuk menindak, organisasi tempat bidan tersebut bekerja seharusnya memberikan teguran terkait pelanggaran etika tersebut.
“Yang dilanggar itu saya kira adalah etika. Organisasinya seharusnya yang ngasi teguran. Kita enggak ada wewenang apa-apa untuk masalah tersebut. Kita cuma bisa menghimbau saja agar tenaga kesehatan (nakes) bekerja secara profesional dan menjalankan prinsip-prinsip akreditasi RS dengan baik,” ujar Didi Kusmarjadi. (*)
Reporter: Arjuna