Sabtu, 24 Januari 2026

Vonis 7 Tahun untuk Kurir Sabu 51 Gram, Hakim: Terbukti Jadi Perantara Narkotika

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Andre Sulaiman alias Andre bin Hasan saat sidang di PN Batam. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap terdakwa Andre Sulaiman alias Andre bin Hasan dalam perkara narkotika nomor 585/Pid.Sus/2025/PN Btm. Sidang dengan agenda putusan tersebut digelar Kamis (25/9) dipimpin Hakim Ketua Rinaldi, didampingi hakim anggota Yuanne dan Wattimena.

Dalam amar putusan yang dibacakan, majelis hakim menyatakan Andre terbukti sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I. “Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun serta denda Rp5,625 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara tiga bulan,” tegas Hakim Ketua Rinaldi di ruang sidang.

Selain itu, majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Andre juga tetap ditahan.

Barang bukti berupa dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bersih 51,25 gram dimusnahkan. Sedangkan dua unit ponsel, yakni Xiaomi Redmi 9C biru dan i14 Pro hitam, dirampas untuk negara.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Andre delapan tahun penjara dan denda Rp5,625 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Usai mendengar putusan, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Dalam dakwaan, jaksa membeberkan peran Andre sebagai kurir sabu yang dikendalikan seorang buron bernama Holdan. Pada 6 Maret 2025, Andre menerima sabu seberat 250 gram di Tanjungpinang. Barang haram itu kemudian dibagi menjadi sepuluh paket dan dibalut lakban hitam.

Sebanyak delapan bungkus sabu diselundupkan Andre ke Lombok dengan cara memasukkannya ke dalam dubur, sedangkan dua bungkus lainnya ditinggalkan di semak-semak dekat sekolah di Punggur. Andre dijanjikan upah Rp8 juta untuk setiap ons sabu yang berhasil diantarkan.

Namun pada 9 Maret 2025, saat hendak membawa kembali sisa sabu ke Tanjungpinang, Andre ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Kepri di Pelabuhan Domestik Telaga Punggur. Dari penggeledahan ditemukan dua bungkus sabu seberat 51,25 gram serta dua unit ponsel.

Hasil uji laboratorium Balai POM Batam menyatakan barang bukti positif mengandung metamfetamin, narkotika golongan I. Atas perbuatannya, Andre dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update