batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis mati Ahmad Yuda, terdakwa pembunuhan Tetty Rumondang, mantan Direktur RSUD Padangsidimpuan, Kamis (6/6). Alasannya, karena perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan, sehingga menimbulkan trauma bagi keluarga.
Vonis hukuman terhadap Ahmad Yuda dibacakan hakim Benny Dharma Yoga didampingi David P Sitorus dan Monalisa. Dalam amar putusan dijelaskan Benny, perbuatan terdakwa Ahmad Yuda tak memiliki alasan pemaaf dan pembenar. Hal itu disimpulkan selama pembuktiaan mulai dari keterangan saksi, barang bukti dan terdakwa. Sehingga majelis hakim berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa terbukti dalam pasal 340 KUHP yakni tentang pembunuhan berencana.
”Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak memiliki perikemanusian, karena sudah melakukan pembunuhan terhadap korban secara sadis. Sehingga sudah seharusnya terdakwa dihukum setimpal,” ujar hakim Benny.
Namun sebelum menjatuhkan hukuman, Benny menyampaikan hal memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan pernyataan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban secara sadis, menimbulkan trauma mendalam di keluarga korban hingga meresahkan masyarakat perumahan tempat korban dibunuh.
”Hal meringankan nihil,” tegas Benny.
Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, dan adanya pertimbangan majelis hakim, maka memutuskan Ahmad Yuda bersalah. Pihaknya juga mengesampingkan atau tidak mempertimbangkan nota pembelaan (pledoi) yang dibuat penasehat hukum maupun terdakwa. Sebab, majelis hakim tidak menemukan alasan-alasan pemaaf, dimana sebelum melakukan aksinya terdakwa masih memiliki waktu yang cukup untuk mempertimbangkan perbuatannya.
”Menjatuhkan hukuman mati terhadap Ahmad Yuda,” tegas Benny.
Atas vonis itu, terdakwa Ahmad Yuda melalui kuasa hukum Rano dan Leo langsung menyatakan banding. ”Kami melakukan upaya banding,” ujar Rano.
Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Sidang pun berakhir dengan ketuk palu hakim.
Selama proses pembacaan putusan, Ahmad Yuda tak mengeluarkan sepatah kata pun. Ia memilih diam mendengar penjabaran vonis hakim. Hingga akhir persidangan, Ahmad Yuda tampak lesu menuju ruang tahanan sementara. Di lain pihak, keluarga korban bersyukur majelis hakim bisa memberi hukuman setimpal untuk Ahmad Yuda.
Ahmad Yuda, terdakwa pembunuhan Tetty Rumondang dinyatakan JPU terbukti melakukan pembunuhan berencana secara sadis. Atas perbuataannya, pria berusia 48 tahun ini dituntut mati.
Sorak pengunjung sidang langsung riuh saat mendengar tuntutan mati terhadap Ahmad Yuda. Wajah-wajah pengunjung sidang terlihat puas, sembari mengucapkan syukur.
”Alhamdulillah, cocok mati saja,” celeutuk salah seorang pengunjung.
Tuntutan mati terhadap Ahmad Yuda, dibacakan JPU Karya So Immanuel di depan Ahmad Yuda yang didampingi dua tim kuasa hukum. Dimana dalam amar tuntutan, dijelaskan perbuataan Ahmad Yuda terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tetty Rumondang secara sadis. Perbuataan itu mulai dari memukul korban dengan lesung, membenamkan kepala ke air, menusuk hingga membakar korban.
Diberitakan sebelumnya, Tetty Rumondang ditemukan tewas mengenaskan di Perumahan Mukakuning Indah I blok AD nomor 04, Sabtu 4 April lalu. Dia dibunuh secara keji kemudian dibakar oleh pelaku. Lokasi kejadian merupakan rumah singgahnya yang ada di Batam. Dia tidak menetap di Batam. Saat kejadian, korban sedang berkunjung ke Batam.
Pembunuhan itu dipicu saat Ahmad Yuda meminta uang sebanyak Rp50 miliar kepada korban. Uang itu rencananya akan dipakai untuk mencalonkan diri menjadi bupati di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Dalam melakukan aksinya, Ahmad Yuda dibantu oleh istri mudanya, Bunga Lestari yang masih berumur 17 tahun dan sudah divonis 7 tahun, Desember lalu.
Polsek Batuaji yang melakukan olah TKP dan evaluasi jenazah korban mendapati kondisi korban dalam keadaan 90 persen terbakar dengan tubuh posisi telungkup di atas dipan tempat tidur. Sementara kasur atau tempat tidur berada di sebelah kanan tubuh korban dengan posisi berdiri tersandar pada dinding kamar rumah.
Korban menggunakan daster lengan panjang berwarna merah, celana dalam berwarna abu-abu gelap. Didapati kepala korban dibungkus menggunakan plastik sampah berwarna hitam yang berlumuran darah.
Berdasarkan barang bukti yang ada, polisi menganalisa bahwa pelaku berupaya membuat skenario bahwa korban meninggal karena musibah kebakaran. Ini berdasarkan barang bukti yang dijumpai di lokasi kejadian. Barang bukti ini berupa tujuh tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram. Delapan botol bekas yang biasa dipakai untuk jualan pertalite eceran serta sisa-sisa kayu kebakaran yang terhubung ke jenazah korban dan tabung gas. Diduga pelaku berusaha membakar ruangan bersama korban yang sudah meninggal karena penganiayaan untuk menghilangkan jejak. (*)