Senin, 19 Januari 2026

Vonis Ringan Kasus Penipuan Umrah di PN Batam Tuai Sorotan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Terdakwa kasus penipuan pemberangkatan umrah usai menjalani sidang di PN Batam. F.Azis Maulana

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis empat bulan penjara terhadap Ahmad Rifai, terdakwa kasus penipuan pemberangkatan umrah yang merugikan 14 orang calon jemaah dengan total kerugian mencapai Rp 610 juta. Vonis dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Irvan Lubis, Kamis (10/7).

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara. “Kami masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar JPU Abdullah usai sidang.

Dalam dakwaan, Ahmad Rifai disebut telah menerima setoran dana dari para calon jemaah umrah dengan besaran antara Rp 42 juta hingga Rp 45 juta per orang. Namun janji keberangkatan yang seharusnya berlangsung akhir tahun lalu tak kunjung terealisasi.

Baca Juga: Kasus DBD di Batam Tembus 316, Terbanyak di Batam Kota

Terdakwa justru membatalkan pemberangkatan secara sepihak tanpa mengembalikan dana sebagaimana dijanjikan.

Salah satu korban, Hamzah, dalam kesaksiannya menyampaikan bahwa ia telah menyetor Rp 42,5 juta. Rifai saat itu beralasan bahwa hotel di Mekkah penuh dan meminta jemaah menunggu hingga awal tahun ini.

“Namun hingga kini, tidak ada kabar pemberangkatan maupun pengembalian uang,” ucapnya.

Saksi lain, Tri, juga mengaku telah membayar Rp 45 juta. “Sudah berbulan-bulan kami menunggu, tidak ada solusi dari terdakwa,” tegas Tri di hadapan majelis hakim.

Diketahui, Ahmad Rifai merupakan pengurus biro perjalanan umrah bernama An Awari yang ternyata belum memiliki izin resmi dari Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Chelvin, Anggota Polda Riau Jadi Perantara Pengiriman Narkoba dari Dumai ke Batam ‘

Hal ini ditekankan dalam dakwaan JPU sebagai salah satu bentuk kelalaian serius terdakwa.

Dalam nota pembelaan, kuasa hukum Rifai berdalih bahwa kliennya telah mengembalikan sebagian dana korban sebesar Rp 180 juta. Namun, pihak jaksa membantah adanya bukti konkret terkait pengembalian tersebut. “Tidak ada satu pun bukti transfer atau tanda terima yang bisa diajukan,” tegas JPU.

Rifai juga sempat berjanji akan memberangkatkan kembali 10 jemaah pada Desember 2025, namun janji itu tidak disertai dengan skema atau jaminan hukum yang jelas.

Majelis hakim menyatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan sikap kooperatif dan itikad baik terdakwa selama proses persidangan.

“Terdakwa bersikap sopan, mengakui kesalahan, dan menjanjikan perbaikan,” ujar Hakim Irvan dalam amar putusannya.

Atas pertimbangan tersebut, Rifai dijatuhi hukuman empat bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani sejak awal tahun ini.

Vonis ini menuai reaksi beragam. Sejumlah pihak, termasuk praktisi hukum dan korban, menilai putusan terlalu ringan mengingat jumlah kerugian dan banyaknya korban.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari korban terkait langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Perkara ini sendiri bermula dari laporan salah satu korban yang diketahui sebagai mantan Ketua PN Batam, Bambang Trikoro, ke Polsek Batam Kota.

Kasus ini kemudian ditangani secara intensif hingga Ahmad Rifai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kini, meski proses persidangan telah berakhir, para korban masih menanti kejelasan soal pengembalian dana yang dijanjikan. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Update