Minggu, 18 Januari 2026

Vonis Ringan WN Singapura Kasus Narkoba, Kejati Kepri Ajukan Banding

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Terdakwa Vasudhevan Jayaram alias Jams, warga negara Singapura yang terjerat kasus narkotika divonis ringan disidang putusan Pengadilan Negeri Batam.

batampos — Putusan ringan terhadap Vasudhevan Jayaram alias Jams, warga negara Singapura yang terjerat kasus narkotika, menuai sorotan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi mengajukan banding atas vonis empat tahun satu bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Kepala Seksi Narkotika Kejati Kepri, Franky Manurung, menyatakan vonis tersebut dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Kami menilai putusan itu terlalu ringan. Proses banding akan kami kawal ketat,” ujarnya, Selasa (27/5).

Dalam sidang putusan yang digelar Kamis, 24 April lalu, majelis hakim yang diketuai Irpan menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika karena memiliki 1,52 gram sabu tanpa hak dan tanpa alasan medis.

Meski demikian, hakim hanya menjatuhkan hukuman empat tahun satu bulan penjara serta denda Rp800 juta, subsider satu bulan kurungan.

Vonis itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan.

“Majelis hakim tidak menjelaskan secara rinci alasan pemberian vonis ringan. Tak ada fakta baru yang mematahkan argumentasi kami di persidangan,” kata Franky.

Ketimpangan ini juga disorot oleh sejumlah praktisi hukum. Seorang advokat yang turut menyaksikan persidangan menilai putusan tersebut menyisakan tanda tanya.

“Dalam kasus serupa dengan barang bukti di bawah dua gram, biasanya hukuman berkisar lima hingga tujuh tahun. Putusan ini terlalu lunak,” ujarnya.

Ia juga menyoroti potensi ketimpangan hukum ketika terdakwa adalah warga negara asing.

“Ada ruang abu-abu dalam praktik penegakan hukum kita. Ini soal lebih dari sekadar jumlah barang bukti, tapi juga soal konsistensi hukum dan integritas lembaga peradilan,” katadia .

Batam sebagai wilayah perbatasan dinilai rawan menjadi pintu masuk peredaran narkoba lintas negara. Karena itu, menurut Franky, setiap vonis terhadap pelaku kejahatan narkotika harus memberi pesan hukum yang tegas.

“Kami tidak ingin putusan ini menjadi preseden buruk ke depannya,” ujarnya. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

Update