batampos – Kejaksaan Negeri Batam akan melakukan upaya banding atas vonis ringan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang terhadap dua terdakwa korupsi SMK Negeri 1 Batam. Sebab, majelis hakim yang dipimpin Siti Hajar Siregar menjatuhkan pidana 1 tahun penjara terhadap dua terdakwa, Lea Lindrawijaya dan Wiswirya Deni yang terbukti melakukan korupsi.
Vonis tersebut lebih ringan 1 tahun (untuk terdakwa Lea) dari tuntutan 2 tahun, dan 6 bulan (untuk terdakwa Wiswirya Deni) dari tuntutan 1 tahun dan 6 bulan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso mengatakan usai sidang pihaknya masih pikir-pikir terhadap vonis hakim tersebut. Meski hukuman kurung badan dan uang pengganti, lebih ringan dari tuntutan jaksa.
“Kemungkinan besar kami juga akan melakukan upaya banding, ” ujar Aji.
Baca Juga:Â ASDP Siap Hadapi Angkutan Mudik 2023
Meski begitu, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Kajari Batam, Herlina untuk memastikan langkah hukum yang akan diambil atas vonis tersebut. Yang pasti, dalam pekan ini, langkah hukum atas vonis tersebut akan disampaikan.
“Kemungkinan minggu ini kami sudah mengambil sikap atas putusan tersebut,” tegas Aji.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang memvonis bersalah mantan Kepala SMK Negeri 1 Batam, Lea Lindrawijaya Suroso, Jumat (17/3). Lea dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun dan wajib membayar uang penganti Rp 135 juta.
Vonis penjara tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan 2 tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam. Begitu juga dengan uang penganti yang wajib dibayar terdakwa, jauh dibanding tuntutan jaksa yakni Rp. 468.974.117.
Baca Juga: BIB Terus Kembangkan Rute Domestik dan Internasional
Hukuman pidana penjara satu tahun juga dijatuhkan kepada Wiswirya Deni, namun tanpa uang penganti. Vonis tersebut juga lebih ringan 6 bulan dari tuntutan 1 tahun dan 6 bulan JPU.
Atas vonis tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa langsung menyatakan banding. Sedangkan JPU waktu itu masih pikir-pikir.
Diketahui, mantan Kepala Sekolah SMK 1 Batam, Lea Lindrawijaya Suroso dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Jumat (17/2). Pegawai negeri sipil (PNS) Kota Batam yang masih aktif ini juga diwajibkan membayar uang penganti kerugiaan negara Rp RP 468.974.117.
Baca Juga:Â Bea Cukai Batam: Seluruh Barang Bekas Dilarang Masuk
Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Dedi Januarto Simatupang, menyatakan terdakwa Lea Lindrawati Suroso telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Korupsi. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto 18 UU no.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP.Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU no.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU no.31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagai mana dalam dakwaan subsidiair Penuntut Umum.
Sedangkan untuk terdakwa Wiwisrya yang merupakan Bendara Komite dituntut satu tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. (*)
Reporter : Yashinta