Kamis, 3 Oktober 2024

Wahai Applikator Jalankan SK Gubernur Kepri Dong …

Berita Terkait

spot_img
gojek

Massa driver online geruduk kantor perwakilan applikator Maxim, Grab dan Gojek di Batam agar menjalakan SK Gubernur untuk penyesuaian tarif
F. Azis Maulana / Batam Pos

batampos – Hampir seribu massa driver online roda dua dan empat menggelar aksi damai menyuarakan aspirasi beberapa poin penting kepada pihak applikator perwakilan Batam seperti Gojek, Grab, dan Maxim, Kamis (3/10). Mereka berkumpul di lapangan Welcome To Batam, Batamcenter, dan bergerak menuju beberapa kantor perwakilan applikator.

Di lokasi kantor perwakilan Gojek, dan Grab Batam dijaga kawat berduri oleh aparat kepolisian Polresta Barelang dan Polda Kepri , para personel masih terlihat berjaga di area tersebut.



“Hari ini menuntut agar applikasi harus menjalankan SK yang sudah ditetapkan dan sudah menjadi kewajiban,” ujar Orator Aksi Driver Online Kota Batam, Feryandi.

Para aliansi driver menilai applikator terlalu serakah karena sudah ada ketetapan hukum mengenai penyesuaian tarif.

“Masih banyak lagi pelanggaran yang dilakukan oleh aplikator salah satunya seperti tidak dijaminnya asuransi keselamatan ada driver,” imbuhnya.

Ia menyampaikan langkah prosedur sudah dilakukan seperti aksi pada 11 Juni 2024 lalu, dan permintaan para driver agar applikator di Batam menjalankan SK Gubernur 2024.

“SK tarif itu sudah melalui tahapan mekanisme yang panjang, dan sudah di tanda tangan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad,” sebutnya.

Pihaknya juga menaruh apresiasi atas langkah Pemprov Kepri yang telah menandatangani SK tarif atas perjuangan para driver.

“Inilah membuktikan selama kita berjuang dan sk itu sudah di teken oleh Gubernur. Kita terus berjuang untuk tarif kepada applikator karena sangat tidak layak bagi para driver,” katadia.

Diketahui, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengeluarkan dua Surat Keputusan Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024 tentang penyesuaian tarif transportasi online roda dua dan empat di Batam.
Sebelumnya juga disepakati tarif batas atas roda empat Rp 6.000 per km dengan minimal Rp 18.000 per 3 km.

Sementara untuk tarif batas bawah disepakati Rp 4.500 per kilometer. Sedangkan untuk driver online pengendara roda dua memberlakukan skema tarif Rp 2.500 per kilometer.

Dilokasi aksi, Kabagops Polresta Barelang, Kompol Zainal Abidin Christopher Tamba menuturkan ada sebanyak 350 personel dilibatkan dengan mengerahkan mobil water canon dan pengurai massa.

“Pengawal diperketat untuk lalu lintas kemudian kami mengimbau kepada para massa agar bisa menjaga kondusifitas dan sampaikan aspirasi secara tertib, kami terus mengawal dan memonitor aksi agar berjalan tertib,” tutupnya .(*)

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update