Minggu, 22 September 2024

Wajib Divaksin, Tiga Ribu Hewan Kurban Tiba di Batam

Berita Terkait

spot_img
Hewan Kurban ff Iman Wachyudi
Hewan kurban di Batam. F.ImanWachyudi

batampos – Menyambut hari raya Iduladha atau hari raya kurban, sebanyak 1.700 sapi, dan 2 ribu kambing 1.800 tiba di Kota Batam.

Stok hewan kurban masih akan berdatangan mendekati hari raya kurban yang akan jatuh pada 29 Juni 2023 mendatang.



Saat ini ribuan hewan sudah melewati sejumlah pemeriksaan kesehatan, termasuk pengecekan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang sempat mewabah tahun lalu.

“Hewan kurban yang masuk ke Batam wajib vaksin dan dinyatakan sehat. Hal ini sudah menjadi persyaratan saat memasukan hewan kurban ke Batam,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, dan Pertanian (DKPP) Batam, Mardanis, Rabu (3/5).

Baca Juga: Inflasi Batam Terkendali, Pasar Murah akan Digelar Berkesinambungan

Sapi yang ada di Batam didatangkan dari Lampung dan NTT. Setelah tiba di Batam hewan kurban ini kembali menjalani pemeriksaan kesehatan, guna memastikan kesehatan hewan.

“Misalnya apakah masih ada terindikasi terjangkit penyakit PMK. Sehingga bisa dilakukan penangan sedini mungkin,” ujarnya.

Ia menjelaskan sesuai dengan arahan pusat, syarat pemasukan ternak sapi di antaranya, mengantongi Sertifikat Veteriner yang ditandatangani oleh Pejabat Otoritas Veteriner (POV) daerah asal.

Hewan rentan PMK (HRP) yang dilalulintaskan adalah hewan ternak sehat. Melampirkan hasil uji laboratorium yang terdiri dari uji ELISA PMK SP dengan hasil tfler antibodi seropositif karena ternak sapi yang akan dilalulintaskan sudah divaksinasi.

Uji Anthrax dengan metode pewarnaan/antibodi perum, uji Brucellosis dengan Rose Bengai Test (RBT), uji Parasit Darah (tripanosomiasis) dengan apug darah, uji PCR Jembrana (khusus sapi ras Bali).

Baca Juga: Tuan Sing Holdings Luncurkan Proyek Properti Opus Bay di Kota Batam

Pengujian dilakukan di laboratorium veteriner yang terakreditasi dengan lama waktu pengujian maksimal dua minggu keberangkatan untuk tujuan perdagangan atau dipotong.

Berikutnya, melampirkan surat keterangan dari Pejabat Otoritas Veteriner (POV) yang menyatakan daerah asal hewan ternak rentan PMK (HRP) bebas penyakit penyakit Anthrax, Brucellosis, Parasit Darah, Lumpy Skin Disease (LSD), dan Septicemia epizootica.

Surat keterangan dari Pejabat Otoritas Veteriner (POV) yang menyatakan Hewan ternak rentan PMK (HRP) yang akan dilalulintaskan telah ditekukan masa karantina selama 14 hari di daerah asal. Hewan ternak rentan PMK (HRP) yang akan dilalulintaskan sudah dipasang dengan barcode yang telah teregister pada aplikasi identik PKH.

Hewan/ternak rentan PMK (HRP) yang dilalulintaskan ke Kota Batam wajib ditempatkan di Instalasi Karantina Hewan Sementara milik Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Batam atau tempat isolasi penampungkan khusus temak yang ditentukan/ditunjuk Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam.

Baca Juga: Kunjungan Wisman ke Batam Naik hingga 32,45 Persen, Ini Asal Negara Paling Banyak

Mardanis mengatakan tahun ini pelaksanaan hewan kurban diprediksi mengalami peningkatan dibanding tahun lalu. Pengendalian wabah PMK menjadi faktor adanya peningkatan permintaan jumlah hewan kurban tahun ini.

“Stok 3 ribuan. Tahun ini cukup, berbeda dengan tahun lalu yang kurang. Karena kondisi Batam sudah masuk zona hijau. Dipastikan akan ada peningkatan permintaan hewan kurban,” sebutnya.

Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam menyebutkan untuk harga sapi diperkirakan berkisar Rp22-25 juta untuk yang paling murah. Sedangkan yang mahal nanti menyesuaikan dengan bobot badan sapi.

“Alhamdulillah Batam sudah masuk zona hijau. Sehingga dinyatakan aman untuk mendapatkan pasokan hewan kurban dari luar. Semoga selama pemeriksaan kesehatan kembali, hewan sehat dan tidak ada masalah,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter: YULITAVIA

spot_img

Update