Sabtu, 10 Januari 2026

Wako Amsakar Akui Pelantikan Pejabat Pemko Terkendala Aturan BKN

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Foto. Cecep Mulyana/ Batam Pos

btampos – Proses pelantikan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dipastikan masih menunggu finalisasi, menyusul sejumlah kendala administratif dan regulasi yang harus dipenuhi.

Wali Kota Batam, yang juga Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyebut pelantikan kemungkinan akan dilakukan dalam waktu dekat, usai penyempurnaan mutasi dan promosi pejabat di lingkungan BP Batam.

“Kita sekarang mau sudahkan dulu yang di BP Batam. Mudah-mudahan besok atau lusa kami sudah dapat menyempurnakan sampai ke tingkat eselon III dan IV,” katanya, Rabu (2/7).

Dia menjelaskan, proses rotasi dan pengisian jabatan di Pemko Batam sudah melalui tahapan job fit atau uji kesesuaian jabatan. Akan tetapi, pelantikan tak bisa dilakukan sekaligus karena terbentur aturan baru dari pemerintah pusat yang mulai berlaku awal 2025.

Menurutnya, pemerintah daerah kini tidak bisa sembarangan melakukan demosi atau penurunan jabatan tanpa adanya evaluasi kinerja. “Kalau mau mendemosikan orang, itu harus ada catatan-catatan tertentu, harus ada evaluasi kinerja yang sekurang-kurangnya dilakukan dua triwulan,” tambah dia.

Amsakar mengaku telah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait proses ini. Pertemuan telah beberapa kali dilakukan.

“Setidak-tidaknya lima sampai enam kali saya langsung berhubungan dengan Kepala BKN, dan saya datang langsung beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Ia menyebut, ada keinginannya agar pelantikan pejabat dilakukan serentak demi efisiensi kerja. Namun, hal itu tidak memungkinkan karena ketentuan teknis dari pusat tidak mengizinkan pelantikan dilakukan dalam waktu berdekatan.

“Kalau hari ini saya lantik ini, besok saya lantik lagi yang ini, kan ribet menurut saya. Tapi ternyata aturannya tidak dimungkinkan untuk itu,” ujar dia.

Meski demikian, dirinya memastikan berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh proses pengisian jabatan secara bertahap dan sesuai regulasi. Ia menegaskan tidak ada niatan memperlambat proses.

“Kalau soal ingin cepat, saya ingin cepat juga. Tapi rupanya ada ketentuan-ketentuan yang kami mesti selesaikan. Dan sekarang, se-Indonesia kejadiannya kurang lebih sama,” kata Amsakar. (*)

Reporter: Arjuna

Update