Sabtu, 9 November 2024

Wali Kota Batam Keluarkan Surat Edaran Antisipasi Peningkatan Volume Sampah Saat Lebaran

Berita Terkait

spot_img
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Foto: BP Batam untuk Batam Pos

batampos – Pemko Batam mengeluarkan surat edaran mengenai pengelolaan sampah dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444H. Surat edaran tersebut diperuntukkan bagi seluruh Camat, pengelola hotel, objek wisata, pusat perbelanjaan, pasar, rumah makan, restoran, mall, tempat ibadah, pengelola pelabuhan serta Bandar Udara.

SE bernomor 13 Tahun 2023 itu, sudah disebarluaskan pada seluruh jajaran Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, camat, lurah dan seluruh Ketua RT dan RW.

Melalui SE tersebut, Wali Kota ingin menggelorakan gerakan lebaran bersih tanpa sampah. Di SE dijelaskan, dalam rangka pengurangan sampah di Kota Batam, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah dan Perwako No 10 Tahun 2019 tentang kebijakan strategis daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga.

Baca Juga: PIKORI BP Batam Salurkan Bantuan Sosial untuk Anak Yatim

“Tujuan dari surat edaran ini adalah untuk mengantisipasi terjadinya peningkatan volume timbulan sampah serta terkelolanya sampah pada perayaan hari raya idul fitri 1444 H, ” ujarnya, Rabu (19/4/2023).

Penyelenggaraan hari raya idul fitri 1444 H merupakan salah satu momentum bagi masyarakat muslim. Dengan semangat untuk menjaga kondisi tetap minim sampah dan sekaligus mengantisipasi lonjakan sampah serta menjaga lingkungan hidup serta tempat tinggal agar selalu bersih dan sehat.

Beberapa hal yang dapat mendukung gerakan tersebut adalah menggunakan peralatan makan minum yang dapat digunakan berulang kali, seperti wadah makanan, sendok, garpu, botol air minum dan sebagainya.

Baca Juga: Gerhana Matahari Hibrid Berlangsung 2 Jam, Bisa Dilihat di Kepri

Selain itu, menghindari penggunaan plastik sekali pakai, seperti kantong plastik, sedotan plastik, air minum dalam kemasan, makanan dan minuman dalam kemasan plastik serta kemasan styrofoam (gabus sintetis).

Ada beberapa poin penting dalam edaran ini. Diantaranya, agar pihak-pihak yang dimaksud memasang spanduk, baliho atau poster yang berisi imbauan untuk membuang sampah pada tempat yang sudah ditentukan.

Menyediakan tempat pembuangan sampah secara terpilah (3R) di lokasi usaha dan pusat keramaian. Menambah atau menyiapkan petugas khusus untuk membersihkan sampah secara profesional.

Baca Juga: Pengiriman PMI Ilegal Melalui Pelabuhan Tikus Jadi Perhatian Polda Kepri

Selain itu dalam edaran itu menghimbau pelaksanaan kegiatan zakat dengan cara minim sampah, melaksanakan shalat idul fitri 1444 H yang minim sampah dengan cara, membawa alas shalat yang reusable (hindari penggunaan koran bekas), dan tidak membawa makanan dan minuman yang berpotensi menghasilkan sampah di lokasi pelaksanaan shalat idul fitri.

“Pengelola hotel, mall, restoran, rumah makan, objek wisata, pusat perbelanjaan, pasar dan tempat ibadah bertanggung jawab penuh atas sampah yang ditimbulkan akibat usaha atau kegiatan yang dilakukan, ” lanjut bunyi surat edaran tersebut.

Jika volume sampah yang ditimbulkan cukup banyak, maka masyarakat bisa menghubungi bidang persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Batam dengan kontak person di 08117776507.

“Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian seluruh masyarakat Batam,” pungkas Rudi.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update