batampos– Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengirimkan rekomendasi upah minimum kota (UMK) Batam kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Rekomendasi akan ditetapkan sebagai UMK Batam 2024 mendatang.
Rudi mengatakan usulan rekomendasi dikirim berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan kota (DPK) Batam satu hari sebelumnya.
“Tanya Pak Gubernur untuk angkanya. Karena yang menetapkan adalah provinsi,” kata Rudi usai menghadiri rapat koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Kamis (24/11) di Marriott Hotel Batam.
Ia menjelaskan penetapan UMK ini tidak ditentukan oleh Wali Kota Batam, melainkan oleh Gubernur. Untuk itu, pihaknya hanya mengirimkan rekomendasi berdasarkan hasil rapat.
Terkait besaran UMK yang dikirim kepada Gubernur Kepri, Rudi menjelaskan mengacu pada hasil rapat yang dilaksanakan antara buruh dan pengusaha.
BACA JUGA: DKP Batam Rekomendasikan Dua Angka UMK 2024, Ini Tanggapan Buruh
Rudi menyebutkan sudah menerima hasil putusan rapat DPK. Hasil rapat langsung disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Batam.
“Sudah selesai untuk tingkat kota Batam. Tadi sudah saya tanda tangan untuk dikirim ke Gubernur. Untuk putusan berapa angkanya nanti beliau yang akan umumkan. Saya hanya meneruskan angka yang sudah ada pada berita acara hasil rapat,” terang Kepala BP Batam tersebut.
Meski belum mendapatkan angka akhir yang disepakati oleh DPK Kota Batam, Rudi menyebutkan seluruh usulan yang telah disepakati dari masing-masing unsur anggota DPK Kota Batam akan diteruskan kepada Gubernur.
“Memang belum ada sepakat namun sejumlah angka itu kita usulkan kepada Pak Gubernur,” ucap Rudi.
Ia menekankan bahwa keputusan akhir terkait besaran UMK Batam tahun 2024 sepenuhnya berada di tangan Gubernur. Rudi juga menyebutkan, bahwa rapat bersama dewan pengupahan kota yang ada di Provinsi akan dilaksanakan pada Senin (27/11) mendatang.
“Nanti biar Pak Gubernur yang menjelaskan, karena yang menetapkan dan memutuskan juga beliau. Semua usulan itu saya kirim ke Gubernur, biar ada petunjuk dari Gubernur,” ucap Rudi sembari bergegas memasuki mobil dinasnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Disnaker Kota Batam telah melaksanakan rapat bersama DPK Kota Batam untuk membahas terkait rekomendasi besaran UMK Batam 2024.
Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, dalam rapat tersebut pihaknya menerima sejumlah rekomendasi besaran UMK 2024 dari para buruh dan juga pengusaha.
Ia merincikan, FSP LEM SPSI Kota Batam mengusulkan besaran kenaikan UMK Batam tahun 2024 sebesar 8,89 persen dari UMK tahun lalu atau sebesar Rp4.900.529.
Nilai tersebut dihasilkan dari besaran UMK Batam tahun 2023 (Rp 4.500.440) dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi Batam ( 6,84 persen) ditambah dengan inflasi Provinsi Kepri pada September 2023 (2,05 persen).
Rudi melanjutkan, dari unsur FSPMI Kota Batam mengusulkan besaran kenaikan UMK tahun 2024 sebesar 15 persen dari UMK tahun lalu atau senilai Rp675.066. Sehingga besaran UMK untuk tahun depan yang mereka usulkan yakni Rp5.175.506.
Adapun dari unsur pengusaha, mengusulkan besaran kenaikan UMK Batam tahun 2024 tetap mengacu pada formula yang tertuang pada PP 51 Tahun 2023 dengan memakai nilai indeks alfa 0.14.
“Dari pengusaha mengusulkan kenaikan sebesar 2,73 persen atau senilai Rp 123.042, sehingga UMK Batam 2024 menjadi Rp 4.623.482,” tutupnya. (*)
reporter: yulitavia