batampos – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengirimkan rekomendasi penetapan upah minimum kota (UMK) tahun 2023 kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Dalam surat bernomor 1260/KT.04.02/XII/2022 tersebut, Rudi mengusulkan UMK Batam 2023 sebesar Rp 4.500.440, naik sebesar Rp 314.081 dari UMK tahun 2022.
Rudi yang ditemui usai menghadiri sebuah acara di Hotel Travelodge, Batam, Kamis (1/12/2022), membenarkan surat tersebut.
“Hanya rekom yang saya tandatangani. Nanti yang menetapkan sana (Gubernur Kepri, red),” ujarnya.
Dalam surat rekomendasi itu, Rudi menjelaskan, pembahasan UMK Batam sudah dilaksanakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Batam, Selasa (29/11) lalu.
Rapat Dewan Pengupahan tersebut berakhir tanpa kesepakatan. Masing-masing unsur -buruh dan pengusaha- menyampaikan usulan yang dituangkan dalam Berita Acara tentang Rekomendasi Besaran Angka UMK Batam Tahun 2023.
Kemudian, mengacu pada Permenaker Nomor 18/2022 tentang Upah Minimum Tahun 2023, Pemerintah Kota Batam merumuskan UMK Batam 2023 berdasarkan inflasi Kepri September 2021-September 2022 sebesar 6,79 persen, lalu pertumbuhan ekonomi Batam di 2021 sebesar 4,75 persen. (*)
Reporter : YULITAVIA