Rabu, 18 September 2024
spot_img

Walikota Larang OPD Rekrut Tenaga Honorer

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Walikota Batam Muhammad Rudi 1 F Cecep Mulyana scaled e1691672890152
Muhammad Rudi.

batampos– Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengeluarkan edaran nomor 32 tahun 2023 terkait larangan merekrut tenaga honorer, di lingkungan Pemko Batam.

Ia menjelaskan meskipun beberapa tahun ini Batam mendapatkan formasi ASN cukup banyak, namun tidak menjadi alasan organisasi perangkat Daerah (OPD) untuk merekrut tenaga honorer baru.



“Jangan jadikan alasan itu untuk rekrut tenaga honorer baru. Apalagi kekurangan pasca ada yang sudah jadi ASN. Saya ingatkan itu tidak boleh. Jadi kepada OPD maupun sekretariat jangan ada tambah pegawai honorer,” tegas Rudi, Jumat (15/12).

Rudi menjelaskan saat ini tugas Pemko Batam untuk meningkatkan status tenaga honorer menjadi ASN. Selama tahun 2023 sudah ribuan tenaga honorer yang menjadi ASN melalui seleksi.

“Bagi yang belum lolos seleksi, silakan berusaha lebih maksimal lagi. Sehingga bisa meningkatkan jenjang karir menjadi ASN,” ujarnya.

Pemerintah Kota Batam saat ini tengah melakukan pembaharuan kontrak kerja dengan tenaga honorer. Ia meminta kepada OPD dan BKPSDM mendata dengan serius, jumlah tenaga honorer yang masih akan bekerja di tahun 2024.

“Sesuai dengan arahan pusat. Semua harus terdata, tidak ada penambahan. Optimalkan tenaga yang ada untuk penunjang pekerja di masing- masing OPD,” ungkap Rudi.

Ia menambahkan, penataan data kepegawaian sangat penting. Hal ini karena berhubungan dengan anggaran yang disiapkan untuk membayar gaji tenaga honorer ini.

Rudi mengingatkan semua harus tercatat, agar bisa menghindari terjadinya tenaga honorer yang fiktif seperti yang terjadi di daerah lain.

BACA JUGA: Setwan Kota Batam Kumpulkan Honorer Bahas Kontrak Kerja

“Batam harus terdata semua. Jangan ada yang fiktif. Itu saya minta betul kepada bagian kepegawaian. Laksanakan pembaharuan kontrak, dan laporkan semua kepada saya dengan jelas,” terangnya.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 85, disebutkan

Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN

Ayat (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN

Ayat (3) Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk | mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan tersebut Kepala Perangkat Daerah dilarang untuk mengangkat pegawai non-ASN dengan alasan menggantikan pegawai non-ASN yang diangkat sebagai PPPK ataupun alasan lainnya. (*)

Reporter: Yulitavia

spot_img
spot_img

Update