Jumat, 31 Januari 2025

Wanita 59 Tahun Nyimeng Agar Kuat Mulung

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi

batampos – Surya Linda, wanita berusia 59 tahun ini ketagihan mengkonsumsi narkoba jenis ganja dan sabu. Alasannya, barang haram itu bisa membuat ia lebih kuat berkerja.

Sehari-hari ia berkeliling daerah sekitar tempat tinggalnya untuk mencari botol bekas. “Sehari-hari saya mulung, jadi biar kuat saya nyabu atau nyimeng,” ujar Linda saat sidang di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.


Menurut Linda, aktifitas memakai narkoba itu ia lakukan bisa 3-4 kali seminggu. Uang beli sabu didapat dari hasil mulung, Rp 50-100 ribu per harinya.

“Saya janda. Anak juga tak ada. Uang mulung tak nentu, untuk biaya sehari-hari. Kalau lebih saya beli ganja atau sabu,” ungkapnya.

Baca Juga: Pengangguran, Pria di Batuampar Curi Uang Rp 100 Juta Milik Saudaranya

Tak hanya itu, Linda mengakui sudah pernah masuk penjara tahun lalu. Ia divonis hakim PN Batam dengan lima tahun dan 4 bulan penjara.

“Sudah pernah masuk penjara. Sebenarnya tak mau makai, cuma kalau tak makai, saya tak kuat kerja,” ungkapnya lagi.

Diakuinya, ia bisa masuk penjara lagi setelah membeli sabu atas permintaan temannya. Sabu 0,64 gram dibeli seharga Rp 300 ribu itu rencana akan dipakai berdua dengan M Nur (DPO).

“Saya beli sepaket sabu. Mau pakai berdua, tapi sebelum ketemu teman saya sudah ditangkap,” sebutnya.

Baca Juga: Bahas Pengelolaan Kawasan Strategis Nasional, Kemenko Perekonomian Apresiasi Peran Strategis BP Batam

Keterangan Linda membuat majelis hakim yang diketuai David P Sitorus geleng-geleng kepala. Untuk agenda tuntutan hukuman Linda, rencananya digelar pada Kamis, 30 November 2023 mendatang.

Diketahui, Linda ditangkap polisi usai membeli sepaket sabu dengan berat 0,64 gram pada 1 Juli lalu. Sabu itu rencana akan dipakai bersama rekannya, namun dalam perjalanan ia ditangkap polisi. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update