Senin, 30 September 2024

Wanita Muda Tipu 153 Pencari Kerja di Batam

Berita Terkait

spot_img
polresta barelang 1
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono (kemeja hitam) menanyai FGL pelaku penipuan terhadap 153 pencari kerja di Batam. Foto: Humas Polresta Barelang

batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menangkap FGL, warga Perum Prima Garden, Batuaji. Wanita 27 tahun ini melakukan penipuan terhadap 153 pencari kerja (pencaker) di perusahaan kawasan Mukakuning, Seibeduk.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, mengatakan, penipuan yang dilakukan pelaku dengan menjanjikan pekerjaan terhadap korban. Kemudian korban harus membayar Rp 5-7 juta.



“Pelaku menjanjikan masuk ke PT itu tanpa seleksi. Seharusnya masuk PT itu ada seleksi,” ujar Budi di Mapolresta Barelang.

Baca Juga: Kasus DBD di Batam Cukup Tinggi, Satu Orang Meninggal Dunia

Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku bisa memasukkan atau mempekerjakan karena mengenal pejabat perusahaan tersebut.

“Pelaku ini mengaku kenal orang perusahaan. Padahal sampai saat ini korban belum ada yang bekerja,” kata Budi.

Budi menjelaskan, pelaku sudah menjalankan aksinya sejak Agustus 2022. Kemudian pelaku ditangkap di Jembatan II Barelang pada 17 Maret lalu.

“Total keseluruhan uang yang didapati korban Rp 600 juta,” ungkapnya.

Baca Juga: Luncurkan Program Pengembangan Pulau Rempang, Kepala BP Batam Optimistis Realisasi Investasi Meningkat

Dari pengakuan FGL, ia bisa melakukan penipuan tersebut dari ceritanya terhadap rekan-rekanya. Kemudian cerita tersebut beredar hingga diketahui para pencaker.

“Mereka (pencaker) tau dari mulut ke mulut,” katanya.

Ia mengaku uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk membuka usaha butik serta kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Lion Air Sediakan Extra Flight dari Batam Tujuan Padang, Pekanbaru, dan Palembang

“Kalau mereka (korban) nanya atau menagih, saya selalu bilang sabar, belum ada lowongan,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update