
batampos – Tia Nurhayati, wanita paruh baya dituntut 4 tahun penjara karena diduga menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Atas tuntutan itu, wanita berusia 52 itu minta keringanan karena merasa tak bersalah.
Kemarin, didampingi penasehat hukumnya, Tia meminta keringanan hukuman . Dimana, ia merasa tak bersalah karena bukan sebagai pihak yang sengaja menyalurkan PMI secara ilegal.
“Meminta majelis hakim mempertimbangkan hukuman terdakwa, karena tidak terlibat dalam penyaluran PMI,” ujar Fransiskus Dwi alias oik didepan majelis hakim yang dipimpin Willy Irianto.
Menurut dia, terdakwa Tia hanya sebagai pihak yang membantu tetangganya untuk membuat paspor. Bukan pihak yang mengetahui dimana korban akan bekerja.
“Terdakwa hanya membantu menunjukan lokasi pembuatan paspor dan menemani. Terdakwa juga tak mendapatkan keuntungan apapun,” tegas Oik.
Sementara Tia menangis meminta keadilan kepada majelis hakim. Apalagi ia merupakan ibu tunggal yang masih memiliki anak usia sekolah.
“Saya mohon keadilan yang mulia, saya punya anak masih sekolah. Saya janda,” ujarnya menangis.
Usai mendengar pembelaan terdakwa, hakim menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda putusan.
Diketahui, Tia dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, karena terbukti melakukan penempatan kerja pmi secara ilegal.
Dalam dakwaan jaksa, kasus ini bermula pada Maret 2024. Saat itu, istri Rukyat, Marinda, mendatangi rumah Tia Nurhayati di Cigudeg, Bogor, untuk menanyakan cara agar suaminya bisa bekerja di luar negeri. Terdakwa menawarkan pekerjaan sebagai tukang kebun dan kuli bangunan dengan biaya mandiri sebesar Rp9 juta.
Setelah Rukyat menyetujui tawaran tersebut, ia membayar Rp6 juta kepada Tia Nurhayati untuk biaya pemeriksaan medis dan pengurusan paspor. Sisa uang Rp3 juta kemudian diberikan kembali oleh terdakwa kepada Rukyat untuk menyelesaikan proses pemeriksaan medis dan pembuatan paspor di Jakarta Timur dan Bekasi.
Pada Juni 2024, Tia Nurhayati menghubungi seorang warga negara Malaysia bernama Jiha untuk mencarikan pekerjaan bagi Rukyat. Tak lama setelah itu, terdakwa mengirimkan biodata Rukyat kepada Jiha dan mentransfer uang sebesar Rp3 juta melalui rekening pihak ketiga untuk membeli tiket penerbangan dari Jakarta ke Batam.
Rukyat kemudian terbang ke Batam pada 11 Agustus 2024. Setibanya di Bandara Hang Nadim, ia dijemput oleh seorang perempuan bernama Hawa, yang merupakan suruhan Jiha. Hawa lalu membawa Rukyat ke sebuah hotel sebelum mengantarnya ke Pelabuhan Harbour Bay untuk menyeberang ke Malaysia.
Namun, saat tiba di pelabuhan sekitar pukul 12.30 WIB, Rukyat terlihat kebingungan, yang memicu kecurigaan petugas. Setelah diperiksa lebih lanjut, ia diamankan oleh BP2MI karena diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.
Jaksa menegaskan bahwa Tia Nurhayati telah melakukan penempatan pekerja migran secara perorangan tanpa badan usaha berbadan hukum, yang melanggar Pasal 81 jo. Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dalam Pasal 84 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (*)
Reporter: Yashinta



