batampos – Sejumlah warga Batam berharap pemerintah kembali memberikan diskon pajak kendaraan dan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan di tahun ini. Selain lebih meringankan beban untuk membayar tunggakan pajak, program ini juga mampu meningkatkan animo masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya.
“Kemarin saya salah satu yang memanfaatkan fasilitas ini. Sangat terbantu, kendaraan yang sudah 4 tahun mati pajak sekarang sudah hidup lagi pajaknya, ” ujar Anton warga Batuaji, Kamis (5/1).
Baca Juga:Â Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Dihapuskan
Ia berharap program ini bisa diperpanjang lagi. Alasannya, selain perekonomian di masyarakat yang mulai membaik, juga masih banyak masyarakat yang belum memanfaatkan fasilitas ini karena alasan belum memiliki uang.
“Pandemi sudah berakhir, saya pikir kalau program ini dilanjutkan lagi tentu antusiasnya masyarakat juga akan semakin besar. Namun begitu semua ini tergantung pemerintah juga, ” tambahnya.
Hal senada juga dikatakan Amron warga Tiban, Sekupang. Ia mengaku belum memanfaatkan fasilitas keringan pajak karena memang sudah dua tahun terakhir tidak bekerja. “Kalau ada lagi tentu kita bayarkan, apalagi sekarang udah mulai bekerja lagi dan jika ada diskon tentu bayarnya juga lebih ringan lagi,” katanya.
Baca Juga:Â Batam Center Bakal Jadi Percontohan Penataan Kota, Pemilik Lahan Tidur Disurati
Wati, warga Batam lainnya juga berharap kebijakan diskon pajak kendaraan ini bisa dihadirkan lagi. Sebab dengan kebijakan ini warga yang tidak mampu membayar pajak kendaraan saat ini bisa dapat membayarkan pajak kendaraannya.
“Saya juga salah satu yang belum bisa memanfaatkan fasilitas diskon pajak, karena memang belum punya uang saat itu,” ujarnya.
Baca Juga:Â Penduduk Miskin di Batam Bertambah, Aman: Perlu Program Pengentasan Kemiskinan
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli, mengatakan, diskon pajak dan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak guna memberikan keringan bagi masyarakat Kepri. Program ini ditujukan untuk mengupdate data kendaraan bermotor dan untuk meringankan beban masyarakat yang telat atau nunggak bayar pajak kendaraan bermotor saat pandemi.
Pemerintah, lanjutnya, telah memberikan diskon pajak kendaran hingga akhir tahun lalu. Sementara itu untuk tahun ini kondisinya sudah normal lagi.
“Ya, untuk saat ini yang dibebaskan hanya BBN KB kedua saja. Hal ini sesuai Pergub Nomor 68 Tahun 2022,” ujarnya. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra