batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Batam sebanyak 851.614 pemilih. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan DPT Kota Batam Pemilu 2019, yakni sebanyak 638.170 orang.
Komisioner KPU Batam Bosar Hasibuan mengatakan, bagi warga Batam yang belum masuk DPT tak perlu khawatir. Sebab, warga masih bisa memberikan hak suaranya pada Pemilu serentak 2024 mendatang.
Menurutnya, warga masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan syarat menunjukkan KTP elektronik kepada panitia pemungutan suara yang ada di TPS Tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada hari H. Nantinya dia masuk ke Daftar Pemilih Khusus,” ujarnya, Kamis (20/7).
Baca Juga: Jalan Trans Barelang Selalu Kebanjiran Saat Hujan
Bosar menambahkan, meski sudah dipastikan bisa menyalurkan hak pilihnya dengan cukup membawa KTP elektronik, warga yang tidak masuk DPT itu harus tepat waktu. Waktu pemilih khusus ini ditentukan pada pukul 12.00 sampai pukul 13.00, ketika warga lambat maka tidak bisa dilayani lagi.
“Selain harus tepat waktu, pemilih khusus ini juga hanya bisa memilih sesuai dengan alamat KTP-nya,” ungkap Bosar.
Seperti diketahui, data pemilih yang terdaftar di DPT sudah ditetapkan sebanyak 851.614 pemilih. DPT akan menjadi tolak ukur dalam menetapkan logistik Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga:Â MAN 1 Batam Hanya Tampung 410 Siswa Baru, Ada Kelas Cambridge
Dari data DPT yang baru saja ditetapkan, Kecamatan Sagulung menjadi kecamatan terpadat untuk jumlah pemilihnya dengan 144.451 pemilih dan 568 TPS. Lalu ada Kecamatan Batam Kota dan Kecamatan Sekupang.
“Kalau untuk TPS kita se-Batam itu ada 3.241 pemilih,” katanya.
Mengenai adanya calon pemilih yang baru, ia mengatakan warga yang telah berusia 17 tahun dan akan berusia 17 tahun dalam waktu dekat ini, tetap bisa memilih, dan datang ke TPS saat pemilihan berlangsung. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra