
batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam membuka posko layanan pindah lokasi memilih. Bagi masyarakat yang telah terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun pada hari pelaksanaan pemilu tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS dia terdaftar karena alasan tertentu, sudah dapat melakukan pindah memilih ke TPS lain.
Caranya datang langsung ke posko layanan pindah memilih di Kantor KPU Kota Batam serta sekretariat PPK dan juga PPS se-Kota Batam.
“Untuk syaratnya cukup membawa KTP-el atau paspor dan dokumen bukti dukungnya, ” ujar Ketua KPU Batam Mawardi, Minggu (6/8).
Baca Juga: Tidak Lulus Uji Praktik SIM, Bisa Diulang dan Dapat Bimbingan Gratis
Menurutnya, bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen pindah memilih ini bisa dilakukan di tempat asal ataupun tujuan dan tidak bisa dilakukan secara online (daring). Hal ini dikarenakan mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Jangka waktu pelayanan pindah memilih tersebut sampai dengan H-30 dan H-7 hari pemungutan suara, ” tambahnya.
Terdapat 9 alasan pindah memilih yang dapat diurus sampai dengan H-30 (15 Januari 2024) yaitu menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas layanan kesehatan beserta keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rutan atau lapas atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah/tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.
Baca Juga: Mayoritas Remaja Sudah Berhubungan Seksual, Begini Tanggapan LPA Batam
Sementara alasan pindah memilih yang dapat diurus sejak H-30 sampai dengan H-7 (15 Januari sampai 7 Februari 2024) ada 4 saja yaitu pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan, dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.
Ketua Divisi Rendatin KPU Kota Batam, Adri Wislawawan menambahkan, layanan pindah memilih tersebut terpusat secara otomatis di aplikasi SIDALIH yang dipunyai oleh KPU. “Demikian juga hak surat suara yang berhak didapatkan oleh pemilih sudah tercantum otomatis pada form A pindah memilih yang akan didapatkan oleh pemilih dari petugas di posko layanan pindah memilih, ” pungkasnya. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra



