batampos – Komitmen Pemko Batam dalam memberikan Jaminan Kesehatan secara holistik kepada masyarakat telah berhasil membawa Kota Batam meraih target Jaminan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC).
Salah satu layanan Dinas Kesehatan terhadap masyarakat Kota Batam, berupa bantuan pembayaran iuran rutin perbulan setiap peserta Penduduk Kota Batam yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan terutama bagi warga Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) di segmen Kelas tiga.
Karena itu masyarakat yang mendapatkan bantuan diminta untuk proaktif mengupdate data kependudukan demi ketepatan sasaran Bantuan Kesehatan Daerah (Bankesda).
Pada bulan Juni 2023 Pemko Batam telah mengakomodir biaya iuran BPJS Kesehatan bagi 63.526 orang. Dengan sudah dicapainya UHC non cut off oleh Kota Batam, Penduduk Kota Batam bisa segera aktif kepesertaannya di hari itu juga.
Baca Juga:Â Terkait Polemik Air Bersih, Ketua DPRD Batam: Air Ini Merupakan Hak Asasi Manusia
Jika didaftarkan oleh Pemerintah (Dinas Kesehatan Kota Batam), tentu saja sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Batam, Surat Keterangan dari Kelurahan dan Rekomendasi dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi, mengatakan, supaya bantuan dari pemerintah tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari, maka diharapkan kepada seluruh masyarakat Kota Batam penerima bantuan pembayaran iuran rutin BPJS dari pemerintah daerah ini agar proaktif menyampaikan sesegera mungkin ke Dinas Kependudukan jika ada tambahan anggota keluarga, perubahan domisili, pindah ataupun yang meninggal dunia.
“Sikap proaktif masyarakat ini penting, karena akan menjadi senjata dalam penetapan sasaran penerima bantuan iuran,” ujar Didi, Sabtu (17/6/2023).
Baca Juga:Â Teler Koperasi Simpan Pinjam di Batam Ambil Uang Nasabah Rp1,9 Miliar
Dikhawatirkan jika masyarakat yang tidak segera melaporkan perubahan status, pindah domisili atau tidak melaporkan yang meninggal bisa saja menimbulkan potensi masih terbayarkan iurannya oleh pemerintah.
“Untuk mencegah masalah ini, maka jadilah warga yang bijak dengan segera melengkapi identitas diri pribadi, keluarga, dan segera melapor jika ada perubahan, ” ungkap Didi.
Disinggung mengenai kelebihan bayar yang disetorkan Dinkes Kota Batam kepada BPJS sehingga menjadi temuan BPK, Didi menjawab pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPJS terkait audit tersebut.
Apakah bisa dicarikan solusinya, karena hal ini sudah berlalu atau terjadi di tahun 2022 lalu, Didi mengaku dari jawaban BPJS, mereka akan melakukan kroscek data based yang dipakai dalam pelayanan kepada peserta BPJS.
Baca Juga:Â Pemko Batam Lelang Jabatan Kadinsos-PM, Ini Daftar Nama yang Lolos Seleksi Administrasi
Selanjutnya diadakan rapat rekonsiliasi antara Dinkes, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam serta BPJS Kesehatan Batam. Maka diperoleh kesimpulan bahwa pihak BPJS akan mengembalikan kelebihan bayar iuran yang sudah disetor ini sesuai keakuratan data yang sudah dicrosschek ulang. Baik pindah domisili maupun yang telah meninggal.
Adapun mekanisme pengembaliannya dengan memotong besaran selisih iuran tersebut pada saat pembayaran tagihan bulan-bulan selanjutnya, misal pada pembayaran tagihan iuran bulan Juli atau Agustus 2023.
“Jadi secara prinsip tidak ada masalah, karena permasalahan ini antara Government to Government. Artinya tidak ada potensi kerugian negara,” tegas Didi.
Baca Juga:Â Perampok Pengusaha Money Changer di Batam Ditangkap, Pelakunya 6 Orang
Apakah kelebihan bayar iuran ini hanya terjadi di Batam atau daerah-daerah lainnya, Didi menjawab, dari segi jumlah sebenarnya di Batam cukup sedikit.
Kenyataannya di daerah -daerah lain juga banyak kejadian yang sama, malahan jumlah nya banyak jika dibandingkan dengan yang terjadi di Batam.
Ada banyak faktor penyebabnya, salah satunya dikarenakan masyarakat belum patuh dan disiplin terkait dengan data Kependudukan. Apalagi Kota Batam dengan tingkat mobiltas penduduk yang sangat tinggi, menyebabkan keterlambatan data update kependudukan.
Baca Juga:Â Bandara Hang Nadim Layani 20 Rute Domestik dan 3 Rute Internasional
Bisa saja penduduk yang sudah pindah tidak melapor, serta yang meninggal tidak dilaporkan segera. Tentu saja selagi belum terekap di data kependudukan di Disdukcapil, akan terus muncul nama-nama penduduk tersebut untuk diberikan iuran kepesertaan BPJSnya.
“Tentu saja BPJS akan menagihkan ke Dinas Kesehatan sesuai By Name By Adress (BNBA) yang masih terdata tersebut. Oleh sebab itulah apabila ada perubaha data ini agar secara proktif menyampaikan sesegera mungkin ke dinas kependudukan dan Dinkes. Sehingga dapat segera dilakukan perubahan data oleh Dinkes Kota Batam,” pungkas Didi.(*)
Reporter: Rengga Yuliandra