Senin, 6 Januari 2025

Warga Batam Ditipu Rp 300 Juta Melalui Media Sosial, Begini Modusnya…

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: JawaPos.com

batampos.co.id – Satuan Reserse Polresta Barelang menangkap dua orang warga negara (WN) Nigeria, berinisial A dan I. Keduanya ditangkap usai menipu Ani, warga Orchard Park dengan kerugian mencapai Rp 300 juta.

Kedua tersangka diketahui menipu melalui media sosial (medsos). Mereka menipu dengan memakai modus sebagai Warga Negara Inggris dan memacari korbannya.


”Benar. Tersangka sudah ditangkap,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, Rabu (1/12/2021).

Reza menjelaskan, kedua tersangka diamankan di Jakarta. Selain WN Nigeria tersebut, polisi turut mengamankan dua orang wanita atau istri tersangka yang membantu proses penipuan.

”Sekarang tersangka masih dalam pemeriksaan,” kata Reza.

Informasi yang didapatkan, setelah menghubungi dan memacari korban, tersangka berpura-pura akan ke Batam. Kemudian meminta sejumlah uang kepada korban untuk proses kedatangannya ke Batam.

”Penipuan ini sudah sering dilakukan. Jadi yang wanita (pelaku) nanti menghubungi korban dengan mengaku dari Imigrasi atau Bea Cukai, untuk meyakinkan korbannya,” kata penyidik Polresta Barelang.

Dari pengakuan tersangka, di media sosial ia mengunggah profil seorang WN Inggris. Kemudian mencari korbannya dan menjalin hubungan.

Terhadap korban, Ani, pelaku mengaku akan mengirimkan paket oleh-oleh dari Inggris serta uang tunai 100 ribu Poundsterling. Kemudian, paket tersebut tertahan di Bea Cukai dan meminta uang jaminan sebesar Rp 10 juta.

”Setelah uang pertama dikirim, pelaku kemudian menelpon korban dan meminta uang lagi dengan alasan jasa kurir dan pajak. Tapi akhirnya korban sadar sudah ditipu karena barang yang dikirim tidak kunjung datang,” kata penyidik.

Reporter: Yofi Yuhendra

spot_img

Update