Jumat, 20 September 2024
spot_img

Warga Batam Harus Tahu! Tarif Parkir Baru Belum Berlaku

Berita Terkait

spot_img
Parkir Dalil Harahap 01
Ilustrasi. Tarif parkir tepi jalan di Batam naik seratus persen.

batampos – Tarif parkir di Batam mengalami kenaikan hingga seratus persen setelah Pansus Pemko Batam dan DPRD Batam bersepakat untuk menaikkan sejumlah tarif pajak dan retribusi. Namun Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menegaskan masih menerapkan tarif parkir lama, hingga pengesahan dan penerapan tarif baru diberlakukan.

Kepala Dishub Kota Batam, Salim mengatakan kenaikan tarif masih tahap evaluasi. Kenaikan tarif ini akan dioptimalkan untuk mendongkrak capaian retribusi parkir tepi jalan.



Salim menegaskan, kepada pengendara untuk tetap membayar sesuai dengan tarif lama. Saat ini rencana kenaikan tarif parkir masih dalam tahap evaluasi.

“Kalau ada yang minta pakai tarif baru, jangan dikasih. Laporkan biar kami tindak,” tegasnya.

Baca Juga: Tarif Parkir di Batam Naik 100 Persen: Motor Rp2000, Mobil Rp4000

Sebelumnya, dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah disepakati tarif parkir di Batam naik seratus persen. Untuk parkir di tepi jalan, sepeda motor naik menjadi Rp2 ribu dan kendaraan roda empat Rp4 ribu.

Sementara untuk retribusi parkir berlangganan seperti di pusat perbelanjaan untuk kendaraan roda empat Rp5 ribu untuk dua jam pertama dan Rp2 ribu untuk satu jam berikutnya.

Begitu juga dengan tarif parkir sepeda motor dari Rp2 ribu dua jam pertama, dan Rp1 ribu untuk 1 jam berikutnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid mengatakan setelah disepakati, Pemko Batam menunggu evaluasi dari Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Ada waktu kurang lebih tiga hari setelah disepakati untuk mendapatkan evaluasi dari Gubernur Kepri terkait perubahan tarif dan nomenklatur pajak dan retribusi daerah ini.

Baca Juga: Terlilit Hutang dan Rugi Investasi Crypto Penyebab Pegawai Pemprov Kepri Bunuh WN Singapura

“In Sha Allah Perda ini akan kita pakai, dan kita gunakan untuk pungutan pajak dan retribusi tahun 2024,” sebutnya, Rabu (27/9).

Ia menyampaikan pemerintah daerah memiliki waktu sekurang-kurangnya 2 tahun ke depan untuk menerapkan aturan terkait rencana kenaikan tarif parkir ini.

“Masih ada waktu evaluasi dan lainnya, sebelum nanti diterapkan,” tutup Jefridin saat dijumpai di Kantor DPRD Kota Batam. (*)

 

Reporter: YULITAVIA

spot_img
spot_img

Update