Rabu, 27 November 2024

Warga Batam Ini Tega Jual Pacar Lewat Aplikasi Michat di Bintan, Tarif Sekali Kencan Rp1 Juta

Berita Terkait

spot_img
Dua wanita yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial oleh pelaku diamankan di salah satu hotel bilangan Kilometer (Km) 20 arah Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Selasa (3/10/2023) dini hari. F.Tangkapan Layar Marto untuk Batam Pos.

batampos – I, 31, mucikari prostitusi online lewat aplikasi michat sudah ditangkap polisi Bintan dan jadi tersangka. Ternyata, warga Batam ini sudah lama bekerja sebagai mucikari. Tak tanggung-tanggung, pacarnya sendiri pun dijual dia lewat aplikasi michat.

Warga Batam ini ditangkap setelah menjual dua wanita ke pria hidung belang di salah satu hotel bilangan Kilometer (Km) 20 arah Kijang, tepatnya daerah Gunung Lengkuas, Selasa (3/10/2023) dini hari.


“Sudah ditetapkan sebagai tersangka karena menjual dua wanita ke pria hidung belang melalui aplikasi michat,” kata Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, Rabu (4/10/2023).

Dia mengatakan, pelaku I sudah lama bekerja sebagai mucikari. Untuk wanita berinisial N, 31, telah dijual sebanyak 10 kali ke pria hidung belang.

Sedangkan, wanita berinisial B, 20, juga sudah lama dipekerjakan oleh pelaku sebagai pekerja seks komersial.

BACA JUGA: Kenalan Melalui MiChat, Pemuda di Batam Malah Jadi Korban Pemerasan

“Kalau wanita berinisia B, sejak tamat sekolah sudah bergabung dengan si mucikari,” kata dia.

Dia menambahkan, pelaku dan wanita berinisial B tinggal satu kamar di Batam dan segala kebutuhan sehari-hari ditanggung bersama.

“Wanita berinisial B, pacarnya si mucikari. Dijual juga ke pria hidung belang,” kata dia.

Dia mengatakan, pelaku menawarkan wanita yang dipekerjakannya sebagai PSK ke pria hidung belang melalui aplikasi michat.

Sekali kencan, kata dia, pelaku menawarkan dengan tarif Rp 1 juta.

“Setiap mendapatkan tamu, pelaku mendapat imbalan 25 persen atau sekira Rp 250 ribu sekali kencan,” kata dia.

Atas perbuatan melanggar hukum, kata dia, pelaku dijerat pasal 296 KUHP atau 506 KUHP Junto 53 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan. (*)

reporter: slamet

spot_img

Baca Juga

Update