Kamis, 29 Januari 2026

Warga Batam Parkir di Trotoar dan Jalur Pedestrian, Kadishub: Kita Rutin Gelar Razia

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Salim. (Foto: Arjuna)

batampos – Area trotoar dan jalur pedestrian di Kota Batam hingga saat ini masih dijadikan lahar parkir. Bahkan, biaya parkir tersebut dikutip langsung oleh jukir berseragam.

Seperti di Jalan Pembangunan atau seberang Grand Mall Batam dan di Jalan Raja M Tahir, Batam Centre.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim mengatakan pihaknya sudah membentuk Tim Gabungan untuk menindak kendaraan serta jukir yang membandel tersebut.

“SK Tim Gabungan ini sudah turun. Kita lakukan razia rutin dengan waktu secara acak,” ujarnya, Minggu (13/4).

Salim mengaku bagi kendaraan roda empat yang terkena razia akan diderek, dan motor diangkut ke Kantor Dishub. Sedangkan jukirnya diberi sanksi.

“Nanti ada denda bagi pemilik kendaraan. Saya juga rapatkan dengan UPT Parkir, pengawas, dan koordinator lapangan,” katanya.

Salim menegaskan area trotoar dan jalur pedestrian dilarang untuk digunakan lahan parkir. Sebab, akan menganggu keamanan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.

“Memang rambu larangan parkir di trotoar itu tidak ada, sama seperti di jembatan. Tapi itu dilarang,“ tegasnya.

Selain area tersebut, kata Salim, Tim Gabungan ini akan menindak kendaraan yang parkir di jembatan. Seperti di kawasan Jodoh, Batuampar atau tepatnya di depan Hotel Four Point.

“Kemarin karena terkendala lebaran. Ini akan kita gencarkan (razia). Dalam sebulan itu ada beberapa kali,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Update