batampos.co.id – Polresta Barelang menutup layananan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama libur Lebaran mendatang. Penutupan berlangsung selama 5 hari, dari tanggal 12 hingga 16 Mei.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Krisna Ramadhani, mengatakan, penutupan layanan tersebut berdasarkan surat telegram Nomor: ST/959/V/YAN.1.1/2021 tertanggal Kamis 6 Mei 2021. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri). ”Ditutup sementara,” ujar Krisna, Minggu (9/5).
Ia menjelaskan, selama penutupan layanan tersebut, pihaknya akan memberikan dispensasi. Nantinya, masyarakat baru bisa melakukan perpanjangan SIM pada 17-19 Mei 2021 mendatang dengan mekanisme perpanjangan.
“Apabila lewat dari tanggal yang telah ditentukan, maka diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru,” katanya.
Krisna menambahkan, saat layanan SIM dibuka kembali, masyarakat tetap wajib mematuhi protokol kesehatan. Seperti, menggunakan masker, dan menjaga kebersihan.
”Protkes tetap diperhatikan. Kita antisipasi agar (warga yang mengurus SIM) tidak membeludak,” tutupnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memutuskan menutup sementara layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama libur Hari Raya Idul Fitri 2021. Penutupan ini tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/959/V/YAN.1.1./2021 tertanggal 6 Mei 2021.
“Layanan penerbitan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 12 Mei sampai dengan 16 Mei,” tulis Kapolri dalam telegram tersebut.
Dalam telegram itu dijelaskan, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat pelayanan ditutup, maka diberikan dispensasi berupa perpanjangan masa tenggang, pada 17-19 Mei. (*/jpg)