batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menangkap Amron Gunawan, karyawan perusahaan di kawasan Kabil, Nongsa. Pria 26 tahun ini memeras mantan pacarnya berinisial BY hingga mengalami kerugian mencapai Rp 75 juta.
Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Thetio Nardianto mengatakan pemerasan tersebut dilakukan pelaku dengan mengancam korban yang merupakan karyawan perusahan di Mukakuning, Seibeduk.
“Korban diancam, dan dimintai sejumlah uang,” ujar Thetio.
Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Mantan Sekwan Batam Siap Digelar
Pemerasan ini berawal saat hubungan asmara keduanya berakhir. Pelaku kemudian meminta sejumlah uang dan mengancam akan menyebarkan video dan foto syur korban yang disimpan di dalam ponselnya.
“Pelaku meminta uang, jika tidak akan menyebarkan video (syur) tersebut,” katanya.
Thetio menjelaskan pemerasan tersebut sudah berlangsung selama setahun. Selain menguras tabungan, pelaku juga merampas gaji yang setiap bulannya diterima korban.
Baca Juga: Dua Pejabat Bea Cukai Batam Berganti, Salah Satunya Kepala BC Batam
“Terakhir pelaku meminta uang Rp 50 juta. Hingga korban merasa diperas dan melaporkan kejadian ini,” ungkapnya.
Sementara Amron mengaku berulang kali memeras mantan pacarnya tersebut. “Mantan pacar (yang diperas),” ujarnya singkat yang ditemui di Mapolresta Barelang. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri