batampos.co.id – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 tentang panduan ibadah terkait penyesuaian aktivitas ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442H/2021.
SE tersebut dikeluarkan sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 di Kota Batam.
Dalam SE itu disebutkan pelaksanaan salat fardu dan tarawih dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Pelaksanaan protokol kesehatan dimaksud meliputi:
– Penggunaan masker dengan benar
– Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
– Menjaga jarak minimal satu meter dan tidak bersalaman
– Dianjurkan untuk berwudhu dari rumah, membawa           perlengkapan salat masing-masing dan segera pulang setelah   melaksanakan salat.
Selain itu pawai takbir keliling dan open house ditiadakan. Kemudian pelaksanaan salat idulfitri hanya dapat dilaksanakan di lapangan terbuka.
Kecuali kondisi hujan dapat dilaksanakan di masjid/mushola dengan menerapkan prtokol kesehatan yang ketat.
Tim Satgas Covid-19 Kota Batam juga akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan dan setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(esa)