Kamis, 28 November 2024
spot_img

Warga Batam, Syarat PCR dan Antigen untuk Perjalanan Domestik Resmi Ditiadakan

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Kini masyarakat yang menggunakan moda transportasi udara, laut, atau darat, tidak perlu lagi membawa surat negatif Covid-19, baik berdasarkan pemeriksaan PCR atau antigen. Foto: Cecep Mulayana/batampos.co.id

batampos – Satgas Penanganan Covid-19 akhirnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 tahun 2022, tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi Covid-19.

Berdasarkan aturan ini, masyarakat yang menggunakan moda transportasi udara, laut, atau darat, tidak perlu lagi membawa surat negatif Covid-19, baik berdasarkan pemeriksaan PCR atau antigen.


ā€¯Syarat perjalanan domestik merujuk ke SE No 11 ini. Namun, ketentuan ini, berlaku bagi masyarakat sudah mendapatkan vaksin minimal dosis kedua,ā€¯ ujar Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas I Batam, dr Achmad Farchanny, MKM.

Sedangkan pelaku perjalanan dalam negeri, belum mendapatkan vaksin lengkap, tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk pelaku perjalanan domestik yang memiliki komorbid, sehingga tidak dapat menerima vaksin, tetap diperbolehkan melakukan perjalanan, dengan syarat negatif Covid-19 PCR atau antigen.

Selain itu, juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan (protkes) secara ketat.(*)

Reporter: Fiska Juanda

spot_img

Update