batampos – Satgas Penanganan Covid-19 akhirnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 tahun 2022, tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi Covid-19.
Berdasarkan aturan ini, masyarakat yang menggunakan moda transportasi udara, laut, atau darat, tidak perlu lagi membawa surat negatif Covid-19, baik berdasarkan pemeriksaan PCR atau antigen.
ā€¯Syarat perjalanan domestik merujuk ke SE No 11 ini. Namun, ketentuan ini, berlaku bagi masyarakat sudah mendapatkan vaksin minimal dosis kedua,ā€¯ ujar Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas I Batam, dr Achmad Farchanny, MKM.
Sedangkan pelaku perjalanan dalam negeri, belum mendapatkan vaksin lengkap, tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk pelaku perjalanan domestik yang memiliki komorbid, sehingga tidak dapat menerima vaksin, tetap diperbolehkan melakukan perjalanan, dengan syarat negatif Covid-19 PCR atau antigen.
Selain itu, juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan (protkes) secara ketat.(*)
Reporter: Fiska Juanda