Sabtu, 28 September 2024

Warga Batam! Tarif Parkir Baru Mulai Diterapkan Hari Ini, Diimbau Minta Karcis Parkir

Berita Terkait

spot_img
Parkir Tepi Jalan ffff Iman Wachyudi
Ilustrasi. Parkir tepi jalan. Foto: Iman Wachyudi/Batam Pos

batampos – Tarif parkir baru mulai diberlakukan hari ini, Senin (15/1), di Batam. Pemilik kendaraan roda dua akan dikenakan Rp2 ribu untuk motor dan roda empat Rp4 ribu untuk parkir di tepi jalan.

“Besok sudah mulai jalan. Hari pertama kami akan turun ke lapangan langsung memantau dan mengawasi penerapan tarif parkir sesuai dengan Perda Nomor 1 tahu 2024 terkait tarif parkir ini,” kata Salim, Sabtu (13/1).



Pihaknya juga sudah mencetak tiket atau kardus baru dengan kuota penggunaaan selama satu bulan. Nantinya, jumlah karcis atau tiket parkir ini akan menyesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.

“Pemilik kendaraan kami imbau untuk minta tiket atau karcis parkir. Karena itu salah satu upaya dalam melihat jumlah ril kendaraan yang terparkir nantinya, tentunya juga berdampak terhadap evaluasi penghitungan dan setoran parkir,” ujarnya.

Baca Juga: Setoran Juru Parkir kepada Dishub Naik

Salim menyebutkan saat ini terdapat 590 titik parkir yang aktif, jumlah ini didapatkan usai adanya evaluasi. Sebelumnya titik parkir berjumlah 600 lebih.

Beberapa titik parkir sepi dan tutup karena kondisi di lapangan. Sehingga terjadi pengurangan titik parkir. Kendati demikian, pihaknya tetap optimis kalau target parkir tahun ini bisa lebih optimal dibanding tahun ini.

Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam tersebut menyebutkan tahun ini ditargetkan Rp15 miliar dari parkir tepi jalan. Dishub sudah memiliki rencana aksi untuk mengoptimalkan penerimaan dari parkir tepi jalan.

Baca Juga: Guru Honorer Diusulkan pada Formasi PPPK

“Selain menaikkan target. Kami juga lagi mempersiapkan inovasi penerapan non tunai. Mudah-mudahan upaya kami ini bisa meyakinkan warga Batam akan retribusi yang mereka bayarkan,” terangnya.

Sementara itu berdasarkan Perwako Nomor 1 Tahun 2024 dituliskan tarif parkir khusus untuk kendaraan roda dua adalah Rp2 ribu, dan roda empat Rp5 ribu untuk dua jam pertama. Sementara itu waktu drop off juga dikurang menjadi lima menit. (*)

 

Reporter: Yulitavia

spot_img

Update