Kamis, 28 November 2024
spot_img

Warga Batam! Yuk Manfaatkan Program Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Warga Batam mengurus balik nama kendaraan dan membayar pajak di Kantor Samsat, Batamcentre. Foto. Iman Wachyudi/ Batam Pos

batampos – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Reni Yusneli, menghimbau masyarakat sebagai wajib pajak agar segera memanfaatkan program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua.

Menurutnya, selain untuk menjamin legalitas kepemilikan kendaraan bermotor, manfaat dari balik nama kendaraan bermotor ini juga dapat mempermudah klaim asuransi kecelakaan serta menghindari tindak pidana terkait kendaraan.


“Ada banyak manfaatnya, untuk itu segera manfaatkan program ini, ” ujarnya, Jumat (6/1).

Baca Juga: Imigrasi Batam Kembali Buka Layanan Paspor di Hari Minggu, Cukup WA Nomor Ini

Reni menyebutkan, program pembebasan BBNKB 2 Tahun 2023 ini memiliki dasar hukum peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 68 tahun 2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua. Program dilaksanakan untuk meningkatkan minat wajib pajak melakukan balik nama dan tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor atas nama sendiri di wilayah provinsi Kepulauan Riau serta melakukan updating database perpajakan.

“Program mulai berlaku tanggal 2 Januari 2023 serentak dilaksanakan di UPTD PPD tipe A tiap Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri, ” terangnya.

Baca Juga: Bea Cukai Batam Bongkar Gudang Penampungan Balpres

Objek pembebasan BBNKB kedua merupakan pembebasan bea balik nama atas penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Sedangkan subjek pembebasan BBNKB kedua terhadap kendaraan bermotor baik itu milik orang pribadi, badan, dan instansi pemerintah.

“Program pembebasan hanya untuk bea balik nama kendaraan bermotor kedua saja, kalau untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi serta biaya lain yang berlaku lainnya tidak dilakukan pembebasan, ” ujarnya. (*)

 

 

Reporter : Rengga Yuliandra

spot_img

Update