Senin, 23 Februari 2026

Warga Bengkong Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan pidana 12 tahun penjara terhadap Is, warga di Bengkong. Pria berusia 40 tahunan ini dinilai terbukti bersalah mencabuli putri tirinya berulang kali.

Vonis hukuman terhadap Is dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Dwi Nuramanu. Dalam amar putusan, dijelaskan perbuataan Isroim tidak ada alasan pemaaf dan pembenar. Sehingga sudah seharusnya terdakwa dihukum sesuai undang-undang perlindungan anak.

“Perbuataan terdakwa Is (menyebutkan nama lengkap,red) sah dan menyakinkan bersalah, sehingga sudah seharusnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuataan nya,” ujar Dwi Nuramanu didampingi dia hakim anggota.

Baca Juga: Ratusan Warga Batam Masuk Kategori Miskin Ekstrem

Menurut Dwi, majelis hakim telah mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan terdakwa. Hal memberatkan, perbuataan terdakwa telah merusak masa depan anak, yang seharusnya dilindungi. Membuat korban trauma. Hal meringankan belum pernah dihukum.

“Menghukum terdakwa Is (menyebutkan nama lengkap,red) dengan 12 tahun penjara. Mewajiban terdakwa membayar denda Rp 200 juta, yang apabila tak dibayar, maka diganti pidana 6 bulan,” tegas Dwi.

Atas vonis tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukum Christopher menerima vonis hakim tersebut.

Baca Juga: Kasus Pejabat BP Batam Rudapaksa Anak Tiri, Dilakukan di Mobil dan Saat Istri Tidak Dirumah

“Terdakwa Terima,” ujar Cris, sidang pun ditutup majelis hakim.

Diketahui, vonis hukuman terhadap terdakwa sama dengan tuntutan jaksa. Dimana perbuataan terdakwa telah mencabuli anak yang masih duduk dibangku sekolah berulang kali.

Perbuatan terdakwa terhadap korban juga dilakukan dengan ancaman, sehingga korban ketakutan dan trauma.(*)

Reporter: Yashinta

SALAM RAMADAN