
batampos – Warga binaan Rutan Kelas IIA Batam, Debby Sumawanto dipastikan tewas karena sakit. Dari hasil autopsi, pria 35 tahun ini memiliki penyakit pada organ paru-paru.
“Dari keterangan dokter secara lisan, penyebab kematiannya karena penyakit di organ paru-paru,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Jumat (5/5/2023).
Selain hasi autopsi, tewasnya Debby karena sakit diperkuat dengan hasil visum. Hasilnya, tak ditemukan tanda kekerasan dari tubuh napi kasus penggelapan uang tersebut.
Baca Juga: Perusahaan Singapura Tertarik Investasi di KEK Kesehatan dan Pariwisata di Batam
“Dari visum juga tidak ada tanda kekerasan,” katanya.
Debby diketahui merupakan tahanan kasus penggelapan uang sebesar Rp 215 juta. Ia merupakan karyawan PT New Bara Tiga Tujuh yang bergerak di bidang Event Organizer (EO) dan ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubukbaja.
Baca Juga: Ditpam BP Batam Amankan 3 Kg Sabu, Pengamanan Pelabuhan Sekupang Diperketat
Penggelapan uang perusahaan tersebut berawal saat Debg mengajukan proposal event ke perusahaan pada tahun lalu. Pelaku mengaku akan menggelar event bazar dan fashion show di 3 mall.
“Untuk jasadnya sudah diurus pihak keluarga,” tutupnya.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri



