Sabtu, 21 September 2024

Warga Binaan Rutan Batam Masih Bisa Menjalani Persidangan Secara Online

Berita Terkait

spot_img
lapas
Karutan Kelas II A Batam, Faizal G Putra, dan jajaran berfoto bersama setelah membagikan seragam baru kepada seluruh warga binaan. Foto: Istimewa untuk Batam Pos

batampos – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Batam di Tembesi masih menerapkan sidang secara online. Sebagian warga binaan yang dianggap tidak berisiko dengan proses persidangan masih diperkenankan menjalani sidang dengan Pengadilan Negeri Batam secara online.

Karutan Batam Faizal G Putra melalui Kepala Pengamanan Rutan Batam Ismail menjelaskan itu karena Rutan Batam memiliki gedung sidang online yang dibangun Pemko Batam saat pandemi COVID-19 mewabah. Gedung ini sudah dilengkapi dengan peralatan dan fasilitas sidang online.



Baca Juga: Operasi Mantap Brata, Polda Kepri Pastikan Pengamanan Pemilu Berjalan Kondusif

“Masih digunakan. Kalau persidangan yang kita anggap aman dan disetujui oleh pihak Pengadilan maka dilakukan melalui online,” ujar Ismail.

Tahanan yang dianggap berisiko misalkan memiliki kekuatan masa atau kasus yang berat persidangan tetap dilakukan tatap muka di kantor Pengadilan Negeri Batam.

“Untuk fasilitas gedung sidang online yang ada ini bisa tiga sekaligus. Nanti tergantung dari jadwal dari Pengadilan,” ujar Ismail.

Baca Juga: Pemuda di Tiban Cabuli Anak di Bawah Umur, Ibu Korban Kaget Temukan Video di HP

Pelaksanaan sidang online bagi sebagian warga binaan diakui Ismail lebih aman dan efektif. Sebab, tidak ada risiko gangguan saat mengeluarkan tahanan menuju Pengadilan Negeri Batam. Pihak Rutan terus memanfaatkan fasilitas gedung sidang online juga karena lebih hemat waktu dan tenaga termasuk biaya operasional.

“Tapi itu tadi, tetap harus disetujui oleh pihak Pengadilan. Kalau ada jadwal sidang kita koordinasi dengan Pengadilan, mana-mana saja yang boleh sidang secara online. Sehari bisa diatas sepuluh orang yang menjalani persidangan,” ujar Ismail. (*)

 

Reporter: Eusebius Sara

spot_img

Update