Rabu, 25 September 2024

Warga Jepang yang Ditangkap di Batam Tersandung Kasus Penipuan 4 Miliar Yen

Berita Terkait

spot_img
IMG20240221082233 scaled e1708623469189
Warga Jepang (baju warna kuning) yang ditangkap polisi saat konfrensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Foto. Yulitavia/ Batam Pos

batampos – Yamazaki Yusuke, 40, buronan Interpol (blue notice) yang ditangkap Satpolairud Polresta Barelang tersandung kasus penipuan sebesar Rp 4 Miliar Yen atau Rp 416 Miliar di negara asalnya Jepang.

Penipuan tersebut dilakukannya terhadap Warga Negara Jepang saat menjalani usaha peternakan. Tersangka melakukan investasi bodong pada tahun 2018-2019.



“Yang bersangkutan bermasalah di sana (Jepang). Kasus penipuan,” ujar Wakapolresta Barelang, AKBP Syafrudin Semidang Sakti di Mapolresta Barelang, Kamis (22/2) siang.

Syafrudin menjelaskan tertangkapnya buronan ini berawal saat personel Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli di Perairan Tanjung Kelingking, Galang, pada 31 Januari lalu sekitar pukul 12.00 WIB.

Di lokasi, polisi mengamankan boat bermuatan 7 orang dengan identitas yaitu Hasan, 23, sebagai tekong, Rizkan, 22, sebagai ABK, dan lima orang penumpang yang terdiri atas satu orang pria berkewarganegaraan asing (WNA) serta dua orang pria dan dua orang wanita yang merupakan WNI.

“Mereka menggunakan boat mesin 40 PK dengan tujuan Malaysia,” katanya.

Baca Juga: Polisi Sidik Penyebab Tewasnya Wisatawan Singapura saat Main Gokart di Golden Prawn

Dengan diamankannya WNA tersebut, kata Syafrudin, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri dan Imigrasi.

“Awalnya saat dilakukan pemeriksaan, dokumen tidak sah. Terkait WNA penyidikan diserahkan (Divhubinter dan Imigrasi),” ungkapnya.

Kepada polisi, Yamazaki mengaku sebelum ke Batam ia bersembunyi di Pontianak, Kalimantan Barat. Ia menuju Batam menggunakan jalur laut.

“Kita masih melakukan pendalaman. Apakah ada orang yang mengarahkan atau mendapinginya,” kata Syafrudin.

Yamazaki diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 2 April 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan menggunakan paspor No. TR3821024. Yamazaki kemudian masuk DPO Interpol (Blue Notice) dengan Nomor Notice: B-3931/12-2022 atas dugaan pelanggaran penipuan pada tahun 2022.

“Dalam pelariannya, yang bersangkutan ini berpindah-pindah. Tidak diam di satu tempat,” terang Syafrudin.

Selain melarikan diri ke Indonesia, Yamazaki juga sempat bersembunyi di Hongkong, Thailand, Uni Emirat Arab (UAE), Bulgaria, hingga Turki.

Baca Juga: RSUD Embung Fatimah Tangani Puluhan Pasien Gangguan Jiwa Dalam Sehari

Sementara Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Samuel Toba mengatakan Yamazaki berhasil masuk ke Indonesia sebelum dikeluarkannya (blue notice).

“Kami saling berkoordinasi, koordinasi dengan konsulat Jepang akan dipulangkan, deportase masukkan ke dalam daftar cekal agar tidak masuk ke Indonesia lagi,” katanya.

Sementara Kasat Polairud Polresta Barelang, AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

Para korban diketahui membayar Rp 5-8 juta untuk berangkat ke Malaysia. Sedangkan tekong dan ABK mendapatkan bayaran Rp 300 ribu perorangnya.

“Siapa saja yang terlibat masih pengembangan,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

 

spot_img

Update