batampos – Masyarakat Kampung Jabi, Nongsa, Kota Batam, mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam terkait polemik lahan kampung tua.
Salah seorang warga Kampung Jabi, Ernawati, mengatakan, ada empat tuntutan yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama di DPRD Kota Batam ini.
Ia menuntut kepada Pemko Batam, BP Batam, dan DPRD Batam agar memberikan kejelasan terkait seluruh penetapan lokasi (PL) yang masuk dalam Kampung Tua Kampung Jabi.
“Tolong segera keluarkan seluruh PL yang masuk di dalam Kampung Tua, sesuai dengan arahan Bapak Presiden RI tentang Kampung Tua saat kunjungan ke Batam pada tanggal 6 April 2019,” kata Ernawati, Senin (27/3/2023).
Baca Juga:Â Harga Telur Ayam di Batam Tembus Rp60 Ribu per Papan
Warga juga menuntut agar segera dilakukan pengukuran terhadap lahan Kampung Tua yang belum diukur dan segera menyerahkan sertifikatnya kepada masyarakat.
“Menuntut agar segera dikeluarkan payung hukum tentang Kampung Tua melalui Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam,” ujarnya.
Selanjutnya, ia mendesak Pemerintah, DPRD, BP Batam dan seluruh pihak yang terkait segera melakukan penandatanganan Dokumen Kampung Tua beserta luasannya yang sudah diplenokan dan diserahkan kepada masyarakat melalui RT/RW setempat.
Baca Juga:Â Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Batam Tinggal Menunggu Waktu
Ia mengaku, Kampung Jabi masuk dalam 37 kampung tua yang sudah dikeluarkan beberapa tahun lalu. Perjuangan legalitas kampung tua dan ini sudah diperjuangkan sejak 2004 silam.
Ia berharap, pemerintah segera menyelesaikan terkait legalitas kampung tua di daerahya agar takada polemik ke depannya.
“Kami belum ada mendapatkan legalitas. Alasannya karena belum clear and clean. Makanya kami mendesak agar pemerintah dan pihak terkait agar bisa menuntaskan persoalan kampung tua Jabi ini,” tegasnya.
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, mengatakan, terdapat enam titik kampung tua di daerah tersebut yang belum dan masih menunggu legalitas.
Baca Juga:Â Bank Indonesia Siapkan Rp 1,9 Triliun Selama Ramadan dan Idul Fitri
“Sudah diplenokan memang ada 37 kampung tua, dan termasuk Kampung Jabi. Jadi sudah sewajarnya mereka menuntut legalitas mereka,” kata Nuryanto.
Legalitas ini menurutnya, akan memberikan kepastian bagi masyarakat yang berada di kampung tua tersebut.
“Kalau ini tidak segera ditindaklanjuti, diberikan kepastian, tidak diukur, dan ditanda tangani. Sehingga akhirnya penyelesaiannya menjadi nanggung. Takutnya ini seperti menunda masalah,” bebernya.
Ia menekankan untuk segera menyelesaikan titik-titik kampung tua yang ada di Batu Besar. Warga juga terus menunggu kepastian terkait legalitas mereka.
“Kemudian ada PL pihak ketiga itu segera dari pihak BP Batam untuk mengundang pihak-pihak ketiga untuk dicarikan solusi,” imbaunya.
Ia berharap, jangan sampai ada pihak yang dirugikan dalam penyelesaian kampung tua agar tidak menjadi masalah baru.
“Kampung tua diselesaikan tanpa meninggalkan masalah baru. Kami berharap supaya menjadi fokus dari Pemko Batam dan pihak BP Batam, serta tim yang sudah terbentuk,” tutupnya.(*)