batampos – Warga kampung tua Teluk Terih, Nongsa, menyambut baik kebijakan bebas Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kampung Tua yang ada di Batam. Hal ini disampaikan oleh tokoh masyarakat kampung Teluk Terih, Hasyim.
“Kami sambut baik kabar tersebut, karena kami sudah menanyakan hal itu setiap ada kesempatan bertemu dengan Walikota Batam tahun lalu,” ujarnya, Jumat (19/1).
Hasyim menyebut pernah diusulkan kebijakan tersebut namun tak kunjung di realisasi. Artinya apa yang diusulkan kepada warga memang harus di penuhi karena warga sudah menanti hal tersebut.
“Yang kami inginkan warga kampung tua disini dan juga kampung Bakau Serip iya sama, karena status keberadaan kami sudah mulai diperhatikan,” katadia.
Diketahui total ada 46 KK yang berada di kampung Teluk Terih tergabung dalam RT02/RW05. Mayoritas warga berprofesi sebagai nelayan tangkap dan sudah menjadi pekerjaan secara turun temurun.
Ia mengakui asli warga Teluk Terih dan sudah berada sejak tahun 1961 bahkan orang tua pendahulu jauh sebelum itu, dan belum ada pemerintahan kota Batam.
“Saya sudah terlahir asli disini dan profesi nelayan sudah tinggalkan karena faktor usia sekarang dilanjutkan anak saya.,” katadia.
Sebelumya, kebijakan bebas BPHTB dari Pemko Batam dalam Peraturan Walikota (Perwako) nomor 2 tahun 2024
Pada prosesnya, kebijakan ini berlakukan untuk semua kampung tua yang sudah terdaftar, sebanyak 37 titik kampung tua yang ada di Kota Batam, yang proses pengukurannya telah selesai. (*)
Reporter ; Azis Maulana