Jumat, 29 November 2024
spot_img

Warga Kota Batam Jangan Terlibat Sindikat PMI Ilegal

Berita Terkait

spot_img
Kapolsek KKP, AKP Awal Syaban Harahap (pegang mik) saat menanyai salah seorang tersangka pengiriman PMI Ilegal. Foto: Rengga Yuliandra/Batam Pos

batampos – warga Kota Batam diminta untuk tidak terlibat sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Pasalnya saat ini kasus pengiriman PMI Ilegal masih kerap terjadi di Kota Batam. Janji pekerjaan dan iming-iming gaji yang tinggi membuat para calonnya terbuai untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi atau ilegal.


Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, pelaku yang tak lain ayah dan anak mencoba mengirim enam orang TKI ilegal ke luar negeri. Beruntung aksinya tersebut berhasil digagalkan Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah Ma dan Mi. Keduanya diamankan pada Sabtu (17/12/2022) lalu sekira pukul 05.50 WIB di Pelabuhan Ferry International Batam Center.

Baca Juga: Tiang Penerangan Jalan Umum Jadi Target Pencurian

Ada enam orang calon PMI yang akan dikirimkan secara ilegal ke Singapura dan diduga akan diberangkatkan lagi melalui transportasi udara ke negara Kamboja dengan tujuan hendak bekerja.

“Kedua tersangka ini juga menjadi target operasi Bareskrim,” kata Kapolsek KKP, AKP Awal Syaban Harahap, kemarin.

Dari tangan tersangka polisi menemukan barang bukti berupa satu unit kendaraan minibus dengan Nomor Polisi BP 1920 MQ, satu buah handphone android samsung galaxy A02S, enam buah paspor milik terduga korban calon PMI, 6 tiket kapal ferry tujuan Singapura.

Baca Juga: Balap Liar Kembali Marak di Batam

Selain itu pada bulan yang sama KKP Batam juga mengamankan Mu di Pelabuhan Domestik Sekupang, Senin (26/12/2022) lalu.

Ia diringkus saat hendak memberangkatkan empat orang laki-laki melalui pelabuhan Ferry Sekupang menuju Provinsi Riau (Bengkalis). Selanjutnya ke empat calon PMI ini akan diberangkatkan lagi ke negara Malaysia dengan tujuan bekerja.

“Motifnya sama, menjanjikan pekerja di luar negeri. Sepanjang Desember ini ada tiga orang tersangka yang kita amankan,” ungkap Awal.

Kapolsek KKP mengimbau kepada seluruh masyarakat Batam agar tidak terlibat dengan perdagangan orang ataupun perbuatan-perbuatan yang melanggar ketentuan pidana tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia ataupun pidana lainya yang sifatnya melawan hukum atau melakukan tindakan kiriminal lain.

Baca Juga: Apindo: PLN Batam Harus Memberi Kompensasi

“Jika menemukan peristiwa pidana, segera laporkan kepada kami, ” tegasnya.

Selain itu Awal juga kembali mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya pada modus-modus penipuan perekrutan TKI ilegal. Biasanya, perekrut calon TKI ilegal ini mengiming-imingi pekerjaan dengan gaji tinggi.

Ia juga meminta masyarakat segera melapor jika mencurigai adanya keberangkatan pekerja migran secara non prosedural. Peran aktif masyarakat diharapkan dalam mencegah pemberangkatan calon TKI secara ilegal ini.

“Pekerja luar negeri (harus) melalui prosedur yang benar, yaitu berangkat dengan memakai visa kerja. Jangan mudah percaya dengan gaji tinggi tanpa minta kualifikasi, ” pungkasnya.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update