
batampos – Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang lanjutan dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan terdakwa Zahirudin warga negara Malaysia, Rabu (14/5). Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Monalisa, membacakan tuntutan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan terhadap terdakwa.
“Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa,” kata hakim.
Zahirudin didakwa telah melakukan upaya penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dengan tujuan eksploitasi di Malaysia.
Dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ini adalah pertama kalinya ia terlibat dalam aktivitas itu.
“Saya akui melakukan perbuatan tersebut,” kata dia.
Berdasarkan surat dakwaan, kasus bermula pada Agustus 2024, saat saksi Damar Febrianto menghubungi ibunya, untuk mencari pekerjaan di Malaysia.
Sang ibu lalu menghubungkan Damar dengan terdakwa Zahirudin melalui WhatsApp. Selanjutnya, komunikasi Damar dan terdakwa berlangsung intensif. Pada 5 Oktober 2024, Damar tiba di Batam menggunakan pesawat dan bertemu dengan Zahirudin di Bandara Hang Nadim.
Mereka kemudian menginap bersama di Hotel Pasific Palace selama dua malam. Di hotel tersebut, terdakwa menjanjikan Damar pekerjaan sebagai juru masak di kantinnya di Malaysia, dengan gaji antara Rp7 juta hingga Rp8 juta per bulan.
Zahirudin juga menyampaikan bahwa proses legalisasi dokumen akan dilakukan kemudian. Pada 7 Oktober 2024, Zahirudin membawa Damar ke Pelabuhan Internasional Batam Center untuk menyeberang ke Malaysia.
Semua biaya perjalanan, penginapan, dan konsumsi ditanggung oleh terdakwa. Namun, keberangkatan Damar dicegat oleh petugas Imigrasi, yang kemudian menyerahkannya kepada pihak kepolisian Polda Kepri setelah melakukan pemeriksaan.
Zahirudin yang sempat menyeberang ke Malaysia akhirnya kembali ke Batam pada malam harinya untuk menjemput Damar.
Saat tiba di pelabuhan, ia langsung diamankan oleh petugas kepolisian dan dibawa ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Jaksa menyatakan bahwa perbuatan Zahirudin memenuhi unsur pelanggaran Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Tindakan terdakwa dinilai telah berupaya membawa warga negara Indonesia ke luar negeri tanpa prosedur resmi. (*)
Reporter: Aziz Maulana



