batampos – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menutup pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mapolresta Barelang selama libur perayaan Natal. Penutupan berlangsung selama dua hari, yakni pada 25-26 Desember 2024.
Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, menyampaikan bahwa selama masa penutupan, pihaknya memberikan dispensasi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis.
”Dispensasi diberikan dengan memperpanjang waktu layanan pada 27 Desember. Namun, jika pemilik SIM tidak memperpanjang pada tanggal tersebut, mereka harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru,” jelasnya, kemarin.
Heribertus mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan perpanjangan ini dan menghindari keterlambatan.
“Pastikan untuk datang pada waktu yang ditentukan. Jika terlambat, maka harus mengi-kuti proses penerbitan SIM baru,” tambahnya.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dalam proses pengurusan SIM. Menurutnya, tindakan tersebut justru dapat merugikan masyarakat.
“Jika ada oknum yang menawarkan kemudahan melalui jalur tidak resmi, segera laporkan kepada kami. Kami akan menindaklanjutinya,” tegas Heribertus.
Heribertus juga meyakinkan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mengenai tes penerbitan SIM. Sesuai dengan instruksi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ujian mengemudi kini telah disederhanakan untuk memudahkan masyarakat.
“Silakan mengikuti tes sesuai prosedur yang berlaku. Ujian mengemudi kini lebih sederhana dan tidak perlu ditakutkan,” tutupnya. (*)