Selasa, 17 September 2024
spot_img

Warga Malaysia Selundupkan Sabu Lewat Anus Jalani Sidang di PN Batam

Berita Terkait

spot_img
IMG 2464
Terdakwa Khairul, WNA asal Malaysia menjalani sidang dakwaan di PN Batam, Selasa (16/7), F.Yashinta/Batam Pos.

batampos – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Khairul menjadi terdakwa penyelundupan narkoba di Pengadilan Negeri Batam. Modusnya, dengan menelan hingga memasukan sabu yang sudah simpan dalam tablet ke dubur terdakwa.

Kemarin, Khairul duduk sebagai terdakwa. Saat membacakan identitas, majelis hakim sempat dibantah oleh terdakwa.



“Saya asal Malaysia, lahir di Malaysia dan punya paspor Malaysia,” ujar terdakwa kepada hakim Douglas.

Hakim Douglas sempat tidak yakin, karena di identitas surat dakwaan terdakwa berasal dari Indonesia.

“Ini dari Indonesia, kalau memang mana identitas mu,” yang kemudian diyakini oleh terdakwa memang ia warga negara Malaysia, namun di persidangan tak punya identitas apapun.

Jaksa Penuntut Umum sempat ke meja hakim untuk memperbaiki identitas terdakwa.

“Berarti saudara dari Malaysia, baiklah peradilan di Indonesia ini mengutamakan asas praduga tak bersalah, silahkan terdakwa senyum, asal beretika, terdakwa juga kami beri penasehat hukum dari LBH karena ancaman hukuman tinggi,” sebut hakim Douglas yang kemudian meminta jaksa membacakan surat dakwaan.

Dalam dakwaan jaksa dijelaskan bahwa perbuatan Khairul terjadi pada bulan Januari 2024 lalu di Pelabuhan Feri Internasional Batamc Center. Terdakwa yag bertolak dari Pelabuhan Malaysia dicegat oleh petugas Bea Cukai saat melakukan scan barang. Petugas melihat gerak geril mencurigrakan terdakwa.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan 26 kapsul berisi sabu dengan berat 383 gram. Kapsul itu ditemukan di dalam perut hingga anus terdakwa,” sebut jaksa.

Atas perbuataan terdakwa dianggap melanggar pasal 114 ayat 2 atau 113 ayat 2 terakhir 112 ayat 2, tentang UU narkoba no 35 tahun 2009. Ancaman hukuman seumur hidup penjara. (*)

Reporter: Yashinta

 

spot_img
spot_img

Update