Jumat, 20 September 2024
spot_img

Warga Malaysia Terbukti Rekrut PMI Non Prosedural, Divonis 2 Tahun Penjara

Berita Terkait

spot_img

batampos – Setelah menjalani proses persidangan yang panjang, akhirnya Chandramohan Rama, Warga Negara Malaysia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Ia terbukti melanggar Undang-Undang penyaluran pekerja migran Indonesia (PMI) Non Prosedural.

Dalam vonis hukuman yang dipimpin hakim David P Sitorus menyatakan terdakwa Chandramohan Rama sah dan menyakinkan bersalah. Sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum, “melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia”, melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.



Baca juga:DPRD Gelar RDP Terkait Masalah Pembayaran UWTO Bengkong Kolam

“Menjatuhkan pidana terhadap Chandramohan Rama, dengan 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Jika denda tak dibayar maka diganti 1 bulan penjara,” ujar David

Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, langsung menerima. Apalagi vonis hakim lebih ringan dari tahun dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

“Saya terima yang mulia,” ujar terdakwa langsung kepada hakim. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum yang menerima vonis tersebut.

Diketahui Chandramohan Rama, warga Negara Malaysia nekat mencari dan membawa sendiri PMI untuk bekerja dengannya di Malaysia. Namun sayangnya, PMI yang ia bawa tak memiliki izin kerja atau non prosedural.

Akibat kenekatannya, Chandramohan pun akhirnya duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Ia terjerat dengan undang-udang Cipta Kerja penyaluran PMI Non Prosedural.

Penangkapan Terdakwa Chandramohan berawal dari informasi petugas Imigrasi. Yang mana mendapati korban Emi hendak berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Harbourbay Batam. Saat melakukan pengecekan paspor, petugas sempat mencurigai korban dan kemudian mengintrogasi korban. Keterangan korban menjelaskan sudah pernah bekerja di Malaysia bersama terdakwa. Sebulan bekerja, korban terpaksa balik ke Indonesia karena hanya menggunakan paspor biasa. (*)

Reporter : Yashinta

spot_img
spot_img

Update