batampos – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dan Satgas Penanganan sampah kecamatan mengkui kewalahan dengan persoalan sampah yang menumpuk di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Sagulung. Tumpukan sampah kian bertambah banyak dan lokasi penumpukan baru pun terus bermunculan.
Salah satu titik penumpukan sampah yang paling mencolok adalah lokasi bekas TPS di pinggir jalan Seilekop, dekat kawasan Candi Bantar. Sampah mulai meluber hingga ke garis tengah jalan. Arus lalulintas mulai terhambat karena tumpukan sampah ini.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Batam Eka Surianto menjelaskan, pihaknya sudah berupaya keras menyelesaikan persoalan sampah di pinggir jalan ini. Namun kenyataan di lapangan memang sulit.
Intensitas pembuangan sampah ke pinggir jalan di wilayah berpenduduk padat ini sangat tinggi sehingga tak merubah jumlah yang sampah yang menumpuk. Sampah bahkan semakin bertambah banyak dari waktu ke waktu.
Baca Juga:Â 17 Desember Tarif Paspor Resmi Naik, Ini Rincian Biayanya
“Kita selalu angkut itu. Ada seratusan lebih armada kita yang bekerja setiap hari. Tapi itu tadi, perilaku buang sampah sembarangan yang belum hilang, jadi sampah terus menumpuk. Kita angkut pagi hari, malamnya sudah kembali menumpuk bahkan lebih banyak lagi,” ujar Eka, Rabu (30/10).
Apalagi, menurut penuturan Lurah Seilekop, masih banyak warga di pemukiman yang menolak membayar retribusi sampah tentu memperburuk situasi penanganan sampah ini. Warga yang tidak bayar retribusi tentunya tidak didatangi armada pengangkut sampah sehingga sampah dibuang begitu saja ke pinggir jalan.
“Itu masalah lama juga (warga menolak bayar retribusi sampah). Itu yang memperburuk situasi di lapangan. Ya seperti saya jelaskan tadi, yang di lokasi bayar retribusi saja kita sudah kewalahan, karena tim harus terbagi dengan penanganan sampah di pinggir jalan. Bagaimana mau akomodir juga dengan mereka yang menolak bayar retribusi tadi. Akan ada kecemburuan sosial nanti,” ujar Eka.
Baca Juga:Â Desak Realisasi Program, Pjs Wali Kota Pacu Kinerja Pegawai Pemko Batam
Ini bisa diatas jika semua masyarakat mau diatur dengan taat membayar retribusi serta tertib membuang sampah.
“Untuk retribusi ini kita tidak bisa paksakan begitu saja. Belum ada aturan atau sanksi untuk mereka yang menolak membayar retribusi. Konsekuensinya ya sampah harus jadi tanggungjawab sendiri. Tidak boleh buang sembarangan ke pinggir jalan. Kalau itu (buang sampah sembarangan) terjadi tentu ada sanksinya karena ada perda yang mengaturnya ” ujar Eka.
Upaya yang dilakukan DLH dan Satgas saat ini tetap pada peningkatan pengangkutan sampah dari pemukiman yang membayar retribusi sampah dan juga yang menumpuk di TPS ataupun di pinggir jalan tadi, serta pengawasan untuk penegakan perda bagi mereka yang buang sampah sembarangan.
“Itu yang bisa kami lakukan saat ini. Mari sama-sama kita bertanggungjawab atas persoalan ini. Tertib lah buang sampah. Kalau memang tak mau bayar retribusi ya tanggung jawab dong dengan sampah nya masing-masing. Jangan buang ke pinggir jalan. Kami akan awasi terus ini. Kalau kedapatan tentu akan kami tindak tegas sesuai Perda yang ada,” kata Eka.
Baca Juga:Â Pengusaha Batam Kritik Permintaan Kenaikan UMK 2025
Sebelumnya Lurah Seilekop Bida Augusta mengakui persoalan penumpukan sampah di wilayah Kelurahan Seilekop. Ini terjadi karena memang masih banyak warga di pemukiman yang menolak membayar retribusi sampah. Masyarakat inilah yang bisa jadi pemicu terjadinya penumpukan sampah di pinggir jalan.
“Iya itu persoalannya. Masih banyak pemukiman yang menolak bayar retribusi sampah. Ini akan terus kami sosialisasi kan melalui perangkat RT/RW biar semua sampah di pemukiman diakomodir oleh Satgas,” ujar Bida. (*)
Reporter: Eusebius Sara