batampos- Jajaran Polsek Sekupang menangkap Joseph Mark Mervyn, Warga Negara Singapura. Pria 46 tahun ini diamankan usai melakukan penggelapan sepeda motor di Perumahan Taman Irene, Sekupang.
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana mengatakan pencurian motor tersebut dilakukan Joseph pada Selasa (11/1) malam. Saat itu, pelaku membawa kabur motor Honda Beat BP 2160 AJ milik korban.
BACA JUGA:Â Berbekal Kunci Kontak Temuan di Pinggir Jalan, DS Berhasil Curi Motor
“Kronologisnya saat itu korban sedang ke warung. Tersangka ini datang dan meminjam motor dengan alasan ingin membeli makan,” ujar Yudha.
Yudha menambahkan saat itu, korban menolak untuk meminjamkan motor dan berencana mengantarkan pelaku ke lokasi yang ditujunya. Namun, pelaku menolak dan memaksa untuk membawa motor tersebut.
“Karena didesak, korban meminjamkan motornya. Tapi tak kunjung dibalikkan,” katanya.
Atas kejadian tersebut, kata Yudha, korban melaporkan kehilangan sepeda motornya ke Mapolsek Sekupang. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 16 juta.
“Dari laporan itu kita lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Dalam kasus ini, pelaku sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang milik orang lain yang ada padanya bukan karena kejahatan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hingga 4 tahun penjara. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI