batampos – Ratusan warga Seinayon menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Jumat (10/2) pagi. Mereka menuntut, agar BP Batam mencabut Penetapan Lokasi (PL) yang diberikan kepada PT. Harmoni Mas.
Salah seorang warga Seinayon yang ditemui, Erinaldi mengatakan, warga sudah menduduki Seinayon sejak tahun 1995. Pada saat itu, sebagaian besar wilayah Seinayon itu masih dalam kondisi hutan bakau.
Selanjutnya, warga setempat melakukan pembukaan lahan Seinayon. Warga yang saat ini tinggal di Seinayon kemudian membeli lahan tersebut dari warga yang membuka lahan dan melakukan penimbunan.
“Selang beberapa tahun, tahun 2007 sampai 2013 ada yang mengaku ini punya lahan. Dan selama ini yang punya PL disitu tidak ada berbuat apapun. Tidak pernah dia buat apa. Satu cangkul pun tanah dia tak pernah nimbun disitu,” ujarnya.
Baca Juga:Â Harga Minyak Goreng Naik
Sehingga, lanjut Erinaldi, wilayah Seinayon yang sudah strategis, dengan pembangunan perumahan mewah dan supermarket besar, datang beberapa pihak yang mengaku punya lahan tersebut.
Apalagi, Seinayon saat ini sudah padat oleh penduduk dan tidak ada lagi lahan kosong.
“95 persen sudah dibangun warga. Baik fasilitas umumnya sudah lengkap. Jalan, fasum dan tempat ibadah sudah lengkap semua. Sudah tertata dengan baik, bukan rumah liar,” tegasnya.
Sehingga warga Seinayon mendatangi BP Batam untuk menuntut janji dari Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. Dimana, kepada beberapa perwakilan dari warga Seinayon, Rudi sempat berjanji bahwa akan mencabut PL yang telah diberikan tersebut.
Baca Juga:Â Cegah Kenakalan Remaja di Batam, Ini yang Dilakukan Polresta Barelang
“Tapi sampai sekarang tidak ada dicabut. Tidak ada tindakan apa-apa, hanya janji saja,” tegasnya.
Warga lanjutnya, akan tetap bertahan di lahan Seinayon. Apapun yang terjadi, BP Batam harus mencabut PL yang telah dikeluarkan.
“Karena dia juga istilahnya PL baru semua. Tidak ada dia berbuat apa-apa sedikit pun. Hanya lokasi itu sudah cantik, sudah bagus sekarang baru mengaku itu lokasi dia,” tuturnya.
Ia menambahkan, dalam beberapa waktu belakangan ini warga Seinayon juga mendapatkan intimidasi dari beberapa orang tak dikenal. Bahkan, beberapa kali juga sempat melakukan pengukuran di lokasi tanpa sepengetahuan dari pihak RW/RT setempat.
“Makanya hari ini, warga dan kami datang kesini untuk mengusut itu. Biar ini clear, mana janji pak Rudi kemarin yang katanya mau cabut PL.
Baca Juga:Â Perbaikan Jalan dan Drainase Paling Banyak Diusulkan Warga Batuaji dan Sugulung di Musrembang
Ternyata apa sekarang bunyinya, kan berbeda. Itu yang masyarakat inginkan. Dalam waktu dekat kami juga meminta tidak boleh ada aktivitas apapun disana. Tidak boleh sama sekali dan warga sudah sepakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, yang menemui warga meminta waktu untuk menyelesaikan permasalahan ini. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan memanggil pemilik lahan untuk dicarikan solusi terbaik.
“Kita akan selesaikan, tapi butuh waktu. Kita sudah rapatkan bersama RW dan perwakilan masyarakat, bahwa dalam sepekan akan memanggil pemilik lahan langsung,” ujarnya.
Meski demikian, Rudi juga meminta kepada warga untuk menghormati aturan yang berlaku. PL yang telah dikeluarkan tidak bisa langsung dibatalkan begitu saja.
“Saya bisa mencabut, tapi apakah setelah itu selesai? Tidak. Saya akan digugat karena produknya hukum sudah keluar. Kalau mau cabut, kita bisa, tapi urusannya panjang. Tapi kalau mau nego akan kita jembatani untuk segera dipercepat,” katanya.
Baca Juga:Â Harga Minyak Goreng Naik
Sebelumnya, Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait menjelaskan lahan di Sei Nayon telah dialokasikan ke PT Harmoni Mas. Dengan Penetapan Lokasi (PL) Nomor : 23.21030118.C1.
Mulanya, PT. Harmoni Mas mendapat alokasi tanah berdasarkan PL nomor : 21030118 Tanggal 06 Maret 2001 dengan Luas 528.000 M2.
Namun, terdapat revisi pertama pada tahun 2003, sehingga cakupan wilayah PT. Harmoni Mas lebih kecil dari PL pertama.
“Jauh sebelumnya (2003) berlaku revisi PL menjadi 518.000 M2. Setelah adanya surat kesepakatan nomor 38 tanggal 25 Maret 2002, terdapat permintaan akses jalan oleh Yayasan Muhammad Samsuri, yang kemudian disepakati bersama masing-masing pihak sebesar 10.000 M2 untuk akses jalan masyarakat,” kata Tuty.
Baca Juga:Â Pendiri Ponpes Hidayatullah Batam Ustad Jamaluddin Nur Berpulang
Sehingga, BP Batam merevisi PL pertama menjadi PL nomor : 23.21030118.C1 atas nama PT. Harmoni Mas tanggal 03 Februari 2003 dengan luas lahan 518.000 M2 dengan peruntukan Perumahan dan Pariwisata yang berlokasi di Wilayah Pengembangan Batu Ampar-Sungai Panas.
“Kemudian, terdapat revisi kembali pada tahun 2021. Revisi dilakukan sebagai kebijakan yang dilakukan BP Batam untuk kepentingan umum atau masyarakat yakni pemanfaatan lahan untuk Row Jalan,” sambung Tuty.
Tuty menjabarkan bahwa BP Batam kembali merevisi luas lahan dan koordinat gambar PL atas nama PT. Harmoni Mas didasari pada Berita Acara Penyampaian Revisi Proposal dan Rencana Bisnis No.162/A3.4/LH.02/6/2021 tanggal 21 Juni 2021.
Baca Juga:Â Tersandung Kasus Narkotika, DPW Nasdem Segera Keluarkan Rekomendasi Pengganti Azhari David
BP Batam melakukan revisi PL nomor : 23.21030118.C1 tanggal 3 Februari 2003 yang dipecah dengan dua nomor PL.
Pertama adalah PL nomor 221.23.21030118.C1.001.C1 yang menetapkan luasan lahan PT. Harmoni Mas menjadi hanya sebesar 375.369 M2.
Kedua adalah PL Nomor 221.23.21030118.C1.002.C1 yang menetapkan lokasi seluas 19.933,45 M2 diperuntukkan untuk Row Jalan 50 Meter bagi masyarakat.
“BP Batam justru mengurangi besaran lahan, untuk dimanfaatkan luasanya sebagai Row Jalan (50 meter) untuk kepentingan umum atau masyarakat,” kata Tuty.
Baca Juga:Â Perbaikan Jalan dan Drainase Paling Banyak Diusulkan Warga Batuaji dan Sugulung di Musrembang
Hal ini diperlukan untuk memastikan pelestarian jalan dalam jangka panjang, pengaturan yang aman bagi mobilitas warga setempat serta menyiapkan konektivitas di daerah tersebut.
Pihaknya menuturkan bahwa BP Batam telah melaksanakan perubahan-perubahan, sesuai prosedur atas perubahan yang ada dengan mengindahkan kebutuhan akses jalan bagi masyarakat umum.
“Adapun pemecahan gambar PL atas nama PT. Harmoni Mas telah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Dan Pemecahan PL tersebut tetap berada dalam lokasi induk,” Pungkas Tuty.(*)
Reporter: Eggi Idriansyah