batampos – Ratusan warga yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Besar Tapanuli Utara (IKABTU) melakukan unjuk rasa di depan Polresta Barelang, Senin (16/10). Aksi ini terkait penetapan tersangka oleh penyidik atas nama Roma Nasir Hutabarat.
Kasus ini terkait penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka saat transaksi jual beli ruko di Komplek Ruko Pasar Bida Trade Center (BTC), Sei Beduk.
“Unjuk rasa ini sportinitas, karena Pak Nasir ini tokoh masyarakat IKABTU Batam,” ujar salah satu anggota IKABTU Batam, Mangihut Rajagukguk.
Baca Juga:Â Peras WN Singapura di Batam, Komplotan Ancam Sebarkan Video Syur
Ia menjelaskan warga IKABTU Batam meminta Kapolresta Barelang mencabut surat Penetapan TSK Nomor: S.Tap/144/X/RES.1.11/2023/Reskrim tertanggal 09 Oktober 2023.
Dengan alasan bahwa Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) antara pengembang sebagai tersangka dengan pembeli unit sebagai pelapor adalah ranah hukum perdata bukan ranah pidana.
Kemudian meminta Kapolresta Barelang segera menghentikan penyidikan maupun penyelidikan dengan menerbitkan SP-3 atas nama tersangka.
“Maka dari itu kita minta di SP3. Karena penetapan tersangka tidak mendasar dan begitu cepat,” ungkapnya.
Baca Juga:Â Komisi 3 DPR RI Kunker Reses ke Batam, Mencari Formula Terbaik Tangani Rempang
Sementara Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto meminta kepada masyarakat Ikatan Keluarga Besar Tapanuli Utara (Ikabtu) Batam untuk menghormati proses hukum yang menjerat direktur PT BRB (Batam Riau Bertuah) Roma Nasir Hutabarat.
“Kita menyayangkan aksi unjukrasa tersebut. Tidak perlu kerahkan massa seperti itu. Ini namanya mau intervensi proses hukum,” kata Nugroho.
Menurut Nugroho, aksi unjuk rasa tersebut tidak akan menyelsaikan proses hukum. Bahkan, aksi tersebut nantinya bisa menimbulkan kerusuhan dan anarkisme.
“Takutnya malah disusupi oleh provokator yang tidak bertanggungjawab. Kalau sudah seperti itu, koordinator lapangan harus bertanggungjawab,” tegasnya.
Baca Juga: Dicurigai Lakukan Permainan, Pangkalan Gas di Batam Distop
Untuk itu, Nugroho meminta massa unjuk rassa untuk menghormati proses hukum. Sebab, negara Indonesia merupakan negara hukum.
“Saya sarankan untuk hormati, patuhi dan jalani proses hukum yang sudah berjalan,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI