batampos – Herbet Marolop, pemilik warung di kawasan Sagulung didakwa dengan 3 jenis perkara judi berbeda karena menyediakan tempat. Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Herbet dinyatakan terbukti bersalah dalam 3 perkara judi berbeda itu. Herbet divonis satu tahun untuk setiap perkara, yang jika ditotal menjadi 3 tahun.
Atas vonis itu, Herbet menyatakan terima untuk satu perkara, sedangkan dua perkara Herbet yang didampingi kuasa hukum dari LBH Mawar Saron di Batam, menyatakan banding.
Kemarin, Rio Ferdinan Turnip, salah satu kuasa hukum terdakwa mengatakan Pengadilan Tinggi menyatakan salah satu perkara Herbet bebas. Majelis hakim membebaskan Herbet dan segala dakwaan dan tuntutan, serta membatalkan putusan satu tahun satu perkara yang banding.
Baca Juga:Â Sedang Hamil Tua, Pegawai Pegadaian Batam Diganjar Hukuman 5 Tahun Penjara
“Kami mengajukan banding dua dari tiga perkara yang mempidanakan Herbet. Satu putusan banding sudah keluar, Herbet dinyatakan bebas, hakim PT juga membatalkan putusan PN tersebut,” ujar Rio.
Dijelaskan Rio, Herbet Marolop, salah satu masyarakat yang tidak mampu sehingga mendapat pendampingan bantuan hukum gratis oleh LBH Mawar Saron Batam. Herbet ditangkap dan ditahan Polda Kepri pada hari sabtu, 1 April 2023 pukul 15.40 WIB di kedai kopi kecil miliknya di Batam.
Berawal saat kegiatan razia oleh tim Polda Kepri, di warung miliknya didapati orang-orang yang sedang bermain judi domino, sie jie/togel dan ludo King. Orang yang bermain memasang taruhan seribu dan dua ribuan demi mengisi waktu saat nongkrong minum kopi di warung kecil milik Herbet. Meski sudah mengelak ikut bermain judi, Herbet tetap ditangkap dan dibawa ke Polda Kepri.
Baca Juga:Â Penumpang Pesawat Internasional dari Batam Meningkat, Domestik Turun
“Dari awal proses perkara, diduga Herbet sudah mendapatkan ketidakadilan. Ada dugaan terkesan perkaranya dipaksakan hingga akhirnya sampai ke persidangan,” ujar Rio.
Setelah proses penyidikan, akhirnya Herbet dihadapkan ke persidangan di PN Batam dengan 3 dakwaan yang berbeda-beda, padahal masih dalam satu peristiwa tindak pidana yang sama yaitu pengangkatan Herbet 1 April 2023 di warung miliknya.
Herbet didakwa dengan 3 tindak pidana dan 3 putusan pidana yaitu bermain judi Domino, bermain judi Sie Jie/Togel dan terakhir sebagai penyedia permainan judi di warungnya sebagaimana diatur dalam pasal 303 KUHP dan untuk ke-3 perkara tersebut di vonis hakim dengan pidana masing-masing 1 tahun penjara dan jika digabungkan semuanya menjadi 3 Tahun penjara.
“Oleh sebab itu kami dari tim kuasa hukum dari LBH Mawar Saron Batam menilai putusan tersebut sangatlah tidak memiliki rasa keadilan kepada terdakwa,” jelas Rio.
Baca Juga:Â Test Urine Dadakan Pegawai Rutan Batam, Ini Hasil Terkait Keterlibatan dengan Narkoba
Dijelaskannya, berdasarkan fakta persidangan bahwa terdakwa seharusnya hanya didakwa dengan 1 dakwaan pidana saja yaitu bahwa tempat warung milik terdakwa dijadikan tempat bermain judi oleh para pengunjung yang datang sambil ngopi santai di warungnya untuk mengisi waktu kosong.
Tetapi JPU justru mendakwa dengan 3 dakwaan pidana yang berbeda padahal masih dalam satu peristiwa perbuatan pidana baik secara waktu maupun tempatnya (locus dan tempus).
Sementara, Kasi Intel Kajari Batam, Andreas Tarigan membenarkan adanya perkara tersebut. Namun ia belum bisa menjelaskan terkait informasi bebas di PT.
“Benar ada 3 perkara berbeda atas nama Herbet, 2 banding. Untuk putusan bebas di PT, saya belum dapat informasi, nanti saya cek,” pungkas Andreas. (*)
Reporter: Yashinta