batampos – Masyarakat Kota Batam diminta untuk waspda saat membeli motor murah dan tanpa dokumen karena dapat dijerat tindak pidana sebagai penadah.
Aksi pencurian sepeda motor kembali marak di Batam. Para pelaku mayoritas beraksi secara berkomplot. Mereka terdiri dari pria dewasa hingga remaja.
Usai beraksi, para pelaku menjual hasil curiannya melaui media sosial (medsos) dengan sistem dibayar ketika diantar atau Cash on Delivery (COD).
Baca Juga: BIB Hang Nadim Dikembangkan Sebagai Bandara Ikonik di Batam dan Kepri
Rata-rata, hasil curian tersebut dijual dengan harga Rp 1-2 juta per unit.Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono, mengatakan, pelaku sengaja mengunggah motor di medsos karena bisa menjual hasil curian tersebut dengan cepat.
”Motor curian ini juga dengan cepat dijual karena tingginya minat masyarakat dengan harga motor yang murah,” katanya.
Untuk itu, Budi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur atau membeli motor dengan harga murah. Kemudian, memastikan motor tersebut dilengkapi Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) ketika akan dibeli.
Baca Juga: 7 Perusahaan Perkapalan Belanda Jajaki Investasi Maritim di Kota Batam
”Jangan hanya ada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). BPKB itu bukti asli kepemilikan motor,” katanya.
Menurut Budi, masyarakat yang membeli motor curian nanti bisa terseret tindak pidana. Yaitu sebagai penadah, sesuai pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga: BKKBN Targetkan Angka Stunting di Kepri Turun 2,7 Persen per Tahun
”Membeli motor bodong atau tanpa surat-surat sama juga dengan melakukan tindak pidana penadahan,” tutupnya.
Sebelumnya, Jajaran Polsek Bengkong, Polsek Seibeduk dan Batuampar berhasil mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor. Komplotan tersebut menjual motor curiannya melalui medsos dengan harga murah.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri