Minggu, 10 November 2024

Waspada! Modus Penipuan Surat Tilang Elektronik Melalui WhatsApp

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Penipuan tilang elektronik (e-tilang) yang beredar melalui aplikasi pesan WhatsApp.

batampos – Masyarakat Kepulauan Riau (Kepri) dan para wisatawan diimbau untuk waspada terhadap penipuan tilang elektronik (e-tilang) yang beredar melalui aplikasi pesan WhatsApp. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto, menegaskan bahwa pemberitahuan tilang resmi tidak pernah dikirimkan melalui WhatsApp.

“Apabila masyarakat mendapatkan pesan tilang melalui WhatsApp, yang meminta untuk mengklik link atau menginstal file APK, kami pastikan itu penipuan. Tolong diabaikan saja,” tegasnya, Kamis (8/2).

Modus penipuan ini dilakukan dengan mengirimkan pesan yang mengatasnamakan pihak kepolisian dan memberitahukan penerima pesan telah melakukan pelanggaran lalu lintas. “Pesan tersebut kemudian meminta penerima untuk mengklik tautan atau menginstal file APK untuk melihat bukti pelanggaran,” ujarnya.

Baca Juga: Korban Penipuan Modus Online Shop di Sekupang Tenyata 8 Orang, Begini Cara Pelaku Beraksi

Tri Yulianto menjelaskan bahwa saat ini Polri telah menerapkan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 34 Polda seluruh Indonesia termasuk Polda Kepri. “Melalui sistem ETLE, pelanggar lalu lintas akan tertangkap kamera dan surat konfirmasi tilang akan dikirimkan ke alamat kendaraan terdaftar melalui PT POS Indonesia,” ujarnya.

Surat konfirmasi tersebut berisi foto, waktu, dan tempat terjadinya pelanggaran, serta QR Code untuk melihat bukti pelanggaran secara online. “Jangan pernah mengklik tautan atau menginstal file APK dari pesan tilang yang diterima melalui WhatsApp,” kata dia lagi.

Kemudian periksa alamat pengirim pesan. Pesan tilang resmi dari Polri akan dikirimkan dari alamat resmi, bukan nomor pribadi. “Hubungi pihak kepolisian terdekat untuk konfirmasi jika anda ragu dengan kebenaran pesan tilang,” tutupnya. (*)

Reporter: Aziz Maulana

spot_img

Update