
batampos – Unit Reskrim Polsek Batuaji berhasil mengungkap 2 kasus pencurian motor. Dari 2 kasus ini, polisi menangkap 2 pelaku, yakni S, 35, dan YP, 20.
Kapolsek Batuaji, Kompol Restia Octane Guchy mengatakan kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. S ditangkap di kediamannya di ruli Kampung Aek, sedangkan YP di kawasan Ruko Griya Permai.
“Ini kasus dengan LP (laporan polisi) yang berbeda,” ujar Guchy.
Baca Juga: Diduga Korupsi Rp 1,9 Miliar, Pegawai Pegadaian Syariah Batam Dimejahijaukan
Guchy menjelaskan untuk pelaku S mencuri motor tetangganya. Pelaku beraksi bersama rekannya berinisial R, yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Pelaku merusak kontak kunci motor korban menggunakan kaki,” kata Guchi.
Sedangkan YP mencuri motor Honda Beat yang diparkirkan di depan rumah korban di Perumahan Griya Permai pada pukul 03.00 WIB.
“Pelaku mematahkan stang motor korban dengan kaki. Kemudian mendorongnya. Untuk motornya belum sempat dijual,” kata Guchy.
Baca Juga: Mahfud MD Datang ke Batam, Sindikat Penempatan PMI Ilegal Pindah Tempat Ngopi
Dari pengakuan pelaku, mereka mengincar target yang diparkirkan di depan rumah atau pertokoan. Usai dicuri, hasil curian tersebut dijual dengan harga Rp 300 ribu.
“Pengakuan pelaku baru sekali, dan motor itu dijual. Ada 1 pelaku yang masih buron,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



