batampos – Chandramohan Rama, warga negara Malaysia nekat mencari dan membawa sendiri calon PMI untuk bekerja dengannya di Malaysia. Namun sayangnya, calon PMI yang ia bawa tak memiliki izin kerja atau non prosedural.
Akibat kenekatannya, Chandramohan pun akhirnya duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Ia terjerat dengan undang-udang Cipta Kerja penyaluran PMI Non Prosedural.
Kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi polisi dalam sidang beragendakan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Batam. Kedua saksi polisi itu menjelaskan bahwa penangkapan terdakwa Chandramohan berawal dari informasi petugas Imigrasi.
Baca Juga:Â Tak Sadar Terekam CCTv, Pelaku Residivis Curanmor Ditangkap di Jodoh
Petugas Imigrasi mendapati korban Emi hendak berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Harbourbay Batam. Saat melakukan pengecekan paspor, petugas mencurigai korban dan kemudian menginterogasi korban.
“Korban menjawab akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja dengan Chandramohan, namun tidak memiliki visa kerja. Hanya punya paspor untuk pelancong,” ujar saksi polisi.
Masih kata saksi, dari keterangan korban juga menjelaskan sudah pernah bekerja di Malaysia bersama terdakwa. Sebulan bekerja, korban terpaksa balik ke Indonesia karena hanya menggunakan paspor biasa.
“Jadi batas waktu di Malaysia hanya 30 hari, korban balik bersama terdakwa dan kemudian menginap sehari di Batam. Kemudian balik lagi ke Malaysia, namun petugas mencurigai itu,” jelas saksi polisi.
Baca Juga:Â Polresta Barelang Menangkap 3 Penyalur PMI Non Prosedural ke Australia
Menurut saksi polisi, di Malaysia korban diperkerjakan sebagai penjaga anak terdakwa. Rencananya, korban kembali dipekerjakan sebagai penjaga anak.
“Namun terdakwa tidak memiliki izin untuk menyalurkan PMI ke luar negeri atau non prosedural,” sebut saksi.
Keterangan saksi dibenarkan terdakwa yang ditahan di Rutan Batam. Usai mendengar keterangan saksi, sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda keterangan saksi korban dan terdakwa. (*)
Reporter: Yashinta